Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Anggota Brimob di Bali Bobol Rumah dan Curi Mobil Hanya Divonis 1 Tahun Penjara

Miftahul Ilma • Jumat, 29 Mei 2026 | 15:00 WIB
Brimob Polda Bali bobol rumah dan curi mobil
Brimob Polda Bali bobol rumah dan curi mobil

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM- Seorang anggota Brimob Polda Bali, I Kadek Aditya Pradnyana Putra harus berhadapan dengan hukum setelah aksi pencurian yang dilakukannya terbongkar. 

Polisi mengungkap, oknum aparat tersebut nekat membobol rumah warga hingga membawa kabur sebuah mobil Daihatsu Terios yang kemudian dijual seharga Rp102 juta. Faktor ekonomi dan lilitan utang pinjaman online (pinjol) diduga menjadi dasar pelaku melakukan aksi itu. 

Kasus ini bermula pada Senin pagi, 29 Desember 2025 sekitar pukul 05.45 WITA. Saat itu terdakwa keluar dari Asrama Brimob Tohpati menggunakan sepeda motor Honda Supra. Belakangan diketahui, motor yang digunakannya pun merupakan hasil curian sehari sebelumnya.

Ketika melintas di kawasan Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, terdakwa melihat sebuah rumah milik Putu Edy Supartha dalam kondisi sepi. Gerbang rumah yang tidak terkunci rapat membuat terdakwa masuk ke halaman untuk memastikan situasi aman.

Niat jahat muncul setelah terdakwa menemukan kunci rumah yang diletakkan korban di rak teras. Dengan mudah ia masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga.

Dari dalam rumah tersebut, terdakwa membawa kabur BPKB mobil Daihatsu Terios, satu unit laptop merek HP lengkap dengan charger, serta sejumlah uang asing milik korban lain bernama Ni Nyoman Teriasih.

Saat hendak keluar rumah, terdakwa menemukan STNK Daihatsu Terios di dalam laci mobil yang terparkir di garasi. Setelah mencocokkan data kendaraan dengan BPKB yang telah dicurinya, terdakwa mulai menyusun rencana membawa kabur mobil tersebut.

Ia lalu mencari jasa pembuat duplikat kunci melalui Facebook dan WhatsApp. Biaya pembuatan dua kunci palsu itu bahkan dibayar menggunakan uang dolar hasil curian.

Setelah mobil berhasil dinyalakan menggunakan kunci duplikat, mobil curian itu langsung dibawa pergi dan dijual kepada seorang penadah di wilayah Sukawati seharga Rp102 juta.

Pembayaran dilakukan secara bertahap. Dari transaksi itu, terdakwa sempat menerima uang muka Rp50 juta yang ditransfer langsung ke rekening pribadinya.

Tetap Berdinas Pakai Seragam Polisi

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan dan membuat geleng-geleng kepala Setelah berhasil menjual mobil curian itu, ia justru kembali ke asrama.

Ia mengganti pakaian sipil dengan seragam dinas lengkap, lalu berangkat ke Markas Komando Brimob Polda Bali untuk menjalankan aktivitas seperti biasa seolah tidak terjadi apa-apa.

Namun aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah penyelidikan Satreskrim Polres Gianyar dan pemeriksaan internal Propam mengarah kepada terdakwa. Ia akhirnya ditangkap pada 15 Januari 2026.

Dari hasil penyidikan, motif pencurian disebut karena terdakwa terlilit utang pinjaman online.

Akibat perbuatannya, korban Putu Edy Supartha mengalami kerugian sekitar Rp145 juta. Sedangkan korban lainnya mengalami kerugian Rp2,85 juta. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp147,85 juta.

Divonis Penjara Satu Tahun dan Dicabut Hak Jadi Polisi

Kasus tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Gianyar. Dalam sidang putusan yang digelar terbuka pada 25 Mei 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan pencurian dengan pemberatan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Oktavia Mega Rani bersama dua hakim anggota, yakni I Kadek Apdila Wirawan dan Catyawi Avesta Sasongko Putro.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dikenai sanksi tambahan berupa pencabutan hak menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia selama dua tahun.

Barang bukti berupa Daihatsu Terios, BPKB, STNK asli, laptop, serta Honda Supra dikembalikan kepada para korban. Sedangkan dua kunci duplikat dan tas milik terdakwa diputuskan untuk dimusnahkan.

Kompolnas Minta Propam Tindaklanjuti

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam meminta Propam Polri ikut mengawal putusan tersebut hingga tuntas.

“Kita mendorong kepolisian melakukan monitoring khususnya Propam dan segera mengambil langkah-langkah penegakan kode etik,” kata Anam, mengutip Kompas. 

Menurut dia, proses etik tetap harus berjalan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau masih ada upaya perlawanan dari yang bersangkutan, artinya masih berproses ya belum inkrach. Apabila sudah inkrach ya jelas harus di-follow up oleh kepolisian,” ucapnya.

Ia menambahkan, anggota polisi yang terlibat tindak pidana umumnya tetap menjalani pemeriksaan etik internal meski telah diproses pidana.

“Tapi lepas apakah ada putusan yang berbunyi pencabutan hak, biasanya setiap anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana pasti akan di-follow up oleh Propam untuk dicek apakah ada pelanggaran kode etiknya,” imbuhnya. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#Brimob Polda Bali #BPKB #I Kadek Aditya Pradnyana Putra #pinjaman online #pelanggaran kode etik