KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Tangisan seorang ibu pecah saat mengetahui hukuman terhadap oknum TNI yang menganiaya anaknya hingga meninggal dunia tetap diputus 10 bulan penjara dalam tingkat banding.
Dalam video yang beredar, perempuan itu mempertanyakan keadilan yang menurutnya belum berpihak kepada korban di depan pengadilan.
Kasus ini bermula dari meninggalnya MHS (15), seorang pelajar SMP yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh anggota TNI bernama Sertu Riza Pahlivi.
Dalam putusan banding, Pengadilan Militer Tinggi I Medan menguatkan vonis sebelumnya, yakni hukuman 10 bulan penjara terhadap terdakwa.
Putusan tersebut memicu reaksi keras dari keluarga korban. Sang ibu yang hadir dalam proses persidangan tak mampu menahan emosinya.
Dengan suara bergetar dan air mata yang terus mengalir, ia mempertanyakan ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku.
“Itu tidak adil. Tidak adil 10 bulan. Kalau kaya gitu kau bunuh semua nanti. Kalau kaya gitu kau bunuh nanti semua manusia hanya 10 bulan di dalam tahanan. Adil itu pak?” ujar ibu korban sambil menangis dalam video yang beredar, dikutip Senin (1/6/2026).
Menurutnya, penderitaan yang dialami putranya sebelum meninggal tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan. Ia mengaku masih mengingat kondisi anaknya saat pulang ke rumah setelah diduga mengalami penganiayaan.
“Dia (korban) masih di bawah umur pak. Dia tidak bisa duduk. Pada saat dia pulang ke rumah, dia tidak bisa duduk. Sama siapa lagi kami mengadu ini,” katanya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang mendampingi keluarga korban juga menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Kuasa hukum keluarga menilai vonis yang dijatuhkan belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun keluarganya.
Selain itu, LBH Medan mengungkapkan pihaknya baru memperoleh informasi mengenai hasil putusan banding sekitar tiga bulan setelah putusan dibacakan. Kondisi itu turut menambah kekecewaan keluarga korban yang selama ini menunggu perkembangan perkara.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah video tangisan ibu korban beredar luas di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan putusan tersebut dan menyampaikan simpati kepada keluarga korban.
Hotman Paris Buka Pintu Pendampingan
Perhatian juga datang dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, ia menyatakan kesediaan memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban.
“Agar keluarga korban hubungi Hotman 911. Nasi rakyat miskin! Mana Menteri Ham yg ditakutin begal,” tulis Hotman dalam unggahan Instagramnya.
Pernyataan itu langsung mendapat respons luas dari masyarakat yang berharap kasus tersebut kembali mendapatkan perhatian hukum yang lebih besar.
Hingga kini, putusan banding yang menguatkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi masih menjadi perdebatan publik.
Kronologi Meninggalnya Korban
Peristiwa yang merenggut nyawa MHS bermula pada Jumat, 24 Mei 2024 lalu. Saat itu remaja berusia 15 tahun tersebut keluar rumah untuk membeli makanan.
Dalam perjalanan, ia melintas di kawasan jembatan rel kereta api yang sedang terjadi keributan antarkelompok remaja.
Berdasarkan keterangan LBH Medan, MHS bukan bagian dari kelompok yang terlibat bentrokan dan hanya berada di sekitar lokasi saat kericuhan berlangsung.
Situasi kemudian dibubarkan oleh aparat gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Dalam proses penertiban itu, MHS ikut diamankan. Pihak keluarga dan kuasa hukum korban menduga di saat itulah tindakan kekerasan terjadi. Korban diduga mengalami pemukulan oleh oknum Babinsa, Sertu Riza Pahlivi.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyebut korban diduga mendapat pukulan berulang hingga terjatuh dari area jembatan rel. Akibat kejadian tersebut, pelajar SMP itu ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan mengalami luka serius.
MHS kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Madani untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit.
Merasa ada kejanggalan dalam kematian putranya, ibu korban, Lenny Damanik, menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut. Laporan awal dibuat ke Polsek Tembung sebelum akhirnya penanganan perkara dialihkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan karena terduga pelaku merupakan anggota TNI aktif.
Selain itu, keluarga juga mencari dukungan ke sejumlah lembaga, termasuk Komnas HAM, LPSK, dan KPAI, untuk memperjuangkan keadilan bagi korban. (*)
Editor : Ayu Oktaviana