KALTENGPOS.JAWAPOS.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga: Disorot Netizen, Begini Sepak Terjang Nanik S Deyang yang Dipilih Prabowo Sebagai Kepala BGN
Dengan mengenakan rompi warna merah muda, Dadan keluar dari gedung Jampidsus Kejagung menuju mobil tahanan selitar pukul 17.10 Wib.
Baca Juga: Viral Video Ompreng MBG Berserakan di Aspal Jalan, BGN Palangka Raya Buka Suara
Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut Dadan di tengah riuh sorotan kamera dan pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Selain Dadan, mantan wakilnya Sonny Sonjaya dan Lodewyk juga bernasib sama.
Kejagung belum mengungkap secara rinci perkara yang menjerat Dadan dan dua wakilnya. Informasinya, terkait jual beli SPPG.
Penahanan Dadan tersebut terjadi hanya beberapa jam setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor BGN.
Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman menyebut ketiganya menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola progra Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kantor BGN Digeledah Kejagung Sehari Usai Dadan Dicopot
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” katanya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana