Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Bos Vendor Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Begini Modusnya

Miftahul Ilma • Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:31 WIB
Vendor motor ditetapkan tersangka Kejagung.(Humas)
Vendor motor ditetapkan tersangka Kejagung.(Humas)

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Andri yang merupakan penyedia sepeda motor listrik untuk mendukung operasional program MBG diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up kendaraan yang akan digunakan untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Baca Juga: Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Dicopot Usai Anggaran Motor Listrik MBG Lolos? Menkeu: Anda Tebak Saja Sendiri

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik menetapkan AM (Andri Mulyono) selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola BGN pada periode 2025–2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik,” ujarnya, dikutip Sabtu(13/6/2026).

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada awal 2025. Saat itu, Andri yang merupakan komisaris sekaligus pengendali PT YAT melakukan pertemuan dengan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung.

Pertemuan pada 22 Oktober 2024 hingga 2 Juli 2026 itu dilakukan untuk mempresentasikan profil perusahaan dalam rangka mengerjakan sejumlah proyek pengadaan barang di BGN.

Baca Juga: Kejagung Beberkan Kebobrokan Program MBG saat Kepala BGN Dijabat Dadan Hindayana

Setelah pertemuan tersebut, Andri kemudian mendapat informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk BGN. Sejak Februari 2025, ia diduga aktif melakukan komunikasi dengan pihak pejabat pembuat komitmen untuk menindaklanjuti pengadaan tersebut.

Padahal, menurut Kejagung, PT YAT saat itu belum memiliki dealer maupun bengkel aktif di Indonesia dan belum memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan kendaraan operasional.

“PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai,” katanya.

Untuk memuluskan proses pengadaan, Andri diduga bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak terkait pengadaan.
Dalam prosesnya, Andri diduga melakukan penggelembungan harga per unit sepeda motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang telah tersedia.

Baca Juga:  Berikut Spesifikasi Sepeda Motor Listrik Operasional Kepala SPPG, Harga Tembus Puluhan Juta

“Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” ungkapnya.

Menurut penyidik, dugaan mark up tersebut berkaitan dengan pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja yang diduga telah dikondisikan oleh pihak tertentu.

Kejagung juga menduga pembayaran pengadaan dilakukan penuh 100 persen berdasarkan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah kendaraan telah selesai dirakit dan sesuai spesifikasi.
Padahal, harga serta spesifikasi motor listrik tersebut diduga tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN.

Dalam perkara ini, nilai anggaran pengadaan kendaraan roda dua untuk mendukung program MBG mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Namun, penyidik masih melakukan penghitungan terkait besaran kerugian negara dan nilai dugaan penggelembungan harga.

“Anggaran betul sekitar Rp1,1 triliun. Untuk markup sedang kami hitung secara pasti. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan HPS dilakukan secara melawan hukum,” jelasnya.

Berdasarkan informasi pengadaan, BGN sebelumnya mencatat beberapa paket pengadaan kendaraan roda dua, di antaranya pengadaan sepeda motor untuk SPPI seluruh Indonesia senilai sekitar Rp1,22 triliun pada Oktober 2025 dengan jumlah 24.400 unit.

Selain itu terdapat pengadaan kendaraan roda dua untuk wilayah tertentu dengan nilai ratusan miliar rupiah dan jumlah unit mencapai ribuan kendaraan.

Dengan penetapan Andri sebagai tersangka, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini menjadi lima orang.

Selain Andri, tersangka lainnya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sanjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan pihak terkait.

Andri dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP. Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#motor listrik #PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) #Dadan Hindayana #Mbg #SPPG