KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tambang emas ilegal yang tengah disidik. Keduanya berinisial DHB dan VC, yang merupakan mantan direktur serta direktur aktif PT Simba Jaya Utama (SJU).
Tidak hanya disangkakan terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, kedua tersangka juga berpotensi dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik kini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan DHB merupakan mantan direktur PT SJU, sedangkan VC menjabat sebagai direktur perusahaan saat ini. Keduanya resmi ditahan sejak Selasa (16/6/2026).
Menurut Ade, penyidik sebelumnya telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada kedua tersangka pada 10 Juni 2026. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 untuk dimintai keterangannya di hadapan penyidik, namun kedua orang tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (17/6/2026).
Karena tidak hadir pada panggilan pertama, penyidik kemudian mengirimkan surat panggilan kedua. DHB dan VC akhirnya memenuhi panggilan tersebut dan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan 33 pertanyaan kepada DHB dan 23 pertanyaan kepada VC. Setelah proses pemeriksaan selesai, keduanya langsung ditahan.
“Terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 16 Juni 2026 sampai tanggal 5 Juli 2026,” kata Ade.
Penyidik menilai penahanan diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan dan memastikan penanganan perkara berjalan efektif.
Selain mendalami dugaan aktivitas tambang emas ilegal, penyidik kini juga menelusuri kemungkinan adanya praktik pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan tersebut.
Untuk itu, Dittipideksus Bareskrim Polri berkoordinasi dengan PPATK guna mengidentifikasi seluruh aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang menjerat tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW yang terkait dengan Toko Mas Semar Nganjuk.
Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan keterlibatan DHB dan VC sehingga keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka baru.
Sementara itu, berkas perkara untuk tiga tersangka awal telah memasuki tahap pertama. Penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Berkas perkara pertama dengan tiga orang tersangka awal, yaitu TW, DW, dan BSW, telah dikirimkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” jelas Ade.
Bareskrim memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan tambang emas ilegal dan aliran dana hasil kejahatan tersebut.(*)
Editor : Agus Pramono