KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo kini memasuki babak baru. Dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, dikabarkan diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Informasi penangkapan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Ia menyebut pihaknya mendapat kabar bahwa kliennya telah dijemput penyidik bersama dokter Tifa.
Roy Suryo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir 2025 lalu dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” katanya.
Ia menyayangkan langkah penyidik yang melakukan penangkapan terhadap kliennya. Ia menilai Roy Suryo selama proses penyidikan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan serta menjalani wajib lapor.
“Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ujarnya.
Sementara itu, menurut keterangan tim hukum dokter Tifa, penjemputan terhadap kliennya dilakukan di apartemen pada pagi hari. Dokter Tifa disebut diamankan sekitar pukul 06.47 WIB.
Penangkapan ini terjadi setelah perkara tersebut memasuki babak baru. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa telah lengkap atau P-21 setelah dinyatakan memenuhi syarat oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Roy Suryo dan dokter Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025. Keduanya dijerat terkait dugaan penyebaran tudingan mengenai ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo. (*)
Editor : Agus Pramono