KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Sosok ibu yang seharusnya jadi malaikat pelindung bagi anaknya, justru berbadanding terbalik bagi ibu di Cianjur, Jawa Barat ini. Tak ingin diceraikan sang suami, ia justru menyerahkan anak kandungnya untuk digauli ayah tirinya itu.
Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Polisi menduga, peristiwa tersebut melibatkan ibu kandung korban bersama ayah tirinya.
Korban yang masih berusia 14 tahun saat kejadian pertama kali diduga mengalami tindakan tersebut. Perbuatan itu disebut berlangsung sejak 2023 hingga Mei 2026.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra mengatakan, perkara tersebut bermula ketika ayah tiri korban, Abas (44), berniat mengakhiri rumah tangganya dengan Aisah (46).
Namun, Aisah disebut tidak ingin berpisah dari suaminya. Polisi menduga, upaya mempertahankan rumah tangga itu kemudian membuat korban menjadi sasaran.
“Kejadiannya sejak 2023, saat korban masih berusia 14 tahun hingga Mei 2026 atau korban berusia 17 tahun. Perbuatan tersebut, merupakan kesepakatan agar ibu korban tidak diceraikan suaminya yang merupakan ayah tiri korban,” ujar Fajri di Mapolres Cianjur, dikutip Rabu (24/6/2026).
Fajri menjelaskan, korban sebenarnya sempat menolak tindakan yang dilakukan ayah tirinya. Namun, korban diduga terus mendapat tekanan dari ibunya.
Menurut dia, kasus tersebut mulai terungkap setelah kakak kandung korban mengetahui kejadian yang dialami adiknya dan kemudian membuat laporan kepada polisi.
“Kasus persetubuhan ini dilaporkan oleh kakak kandung korban, setelah korban menceritakan kejadian nahas yang menimpanya selama bertahun-tahun,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat komunikasi dan rekaman yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Bahkan, dari keterangan tersangka Aisah, yakni ibu korban juga sempat memvideokan aksi persetubuhan suaminya dengan korban,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 419 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (*)
Editor : Ayu Oktaviana