KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Setelah buron dan menjadi sorotan publik, Taufik Hidayat akhirnya berhasil diamankan terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki (YTR).
Namun, di balik penangkapannya, muncul perbedaan versi mengenai bagaimana pelaku bisa berada di tangan aparat kepolisian.
Dadang Ahyar Ismail, mantan atasan Taufik di tempat kerja sebelumnya, mengungkapkan bahwa dirinya menjadi penghubung antara pelaku dan penyidik. Menurut Dadang, Taufik sempat menghubunginya dalam kondisi panik setelah foto dan identitasnya viral di media sosial.
Kala itu, Taufik mengaku ingin menyerahkan diri, tetapi meminta pendampingan. Dadang kemudian membujuknya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
"Saya hanya membantu mengomunikasikan dengan penyidik. Dia memang ingin menyerahkan diri, tetapi meminta didampingi," ujar Dadang.
Baca Juga: YTR, Korban Penyekapan dan Penganiayaan Minta Taufik Hidayat Dihukum Berat
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Kapolda Jawa Barat yang menyebut keberadaan Taufik diketahui berkat petunjuk dari aktivitas transaksi yang ditelusuri aparat.
Polisi menegaskan bahwa pelaku berhasil ditemukan melalui proses penyelidikan, bukan karena secara sukarela datang menyerahkan diri.
Terlepas dari perbedaan versi tersebut, satu hal yang pasti, Taufik kini telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Di sisi lain, teka-teki mengenai hadiah sayembara Rp250 juta yang sebelumnya dijanjikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga masih menjadi perbincangan.
Hadiah itu semula diperuntukkan bagi siapa saja yang berhasil memberikan informasi hingga pelaku ditemukan.
KDM, sapaan akrabnya, mengatakan mekanisme pemberian hadiah masih akan dibahas lebih lanjut mengingat proses penangkapan turut melibatkan aparat kepolisian.
Menariknya, Dadang Ahyar Ismail mengaku tidak memiliki keinginan untuk menikmati uang sayembara tersebut apabila nantinya diberikan kepadanya. Ia justru berencana menyerahkan seluruh dana itu untuk membantu proses pengobatan dan pemulihan korban.
"Jika diberi, saya langsung kasihkan ke korban," tegasnya.
Sebelum dibawa ke Mapolda Jawa Barat, Taufik diketahui sempat mendatangi rumah Dadang di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung. Selain meminta saran, ia juga meminta pendampingan hukum sebelum akhirnya diantar menuju Mapolda Jawa Barat.
Kasus ini sendiri menyita perhatian publik setelah terungkap bahwa YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penyiksaan selama tiga tahun di sebuah rumah kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban ditemukan dalam kondisi kritis dan harus menjalani perawatan intensif akibat luka-luka yang dideritanya.
Kini, keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas penderitaan panjang yang dialami YTR selama bertahun-tahun.(*)
Editor : Agus Pramono