Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Komnas Perempuan Sebut YTR Belum Dikategorikan Penyiksaan, Rekonstruksi Wajah Diperkirakan Berlangsung Lebih dari Tiga Bulan

Agus Pramono • Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:30 WIB
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang soal YTR
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang soal YTR.(YouTube)

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM– Korban penyekapan dan penganiayaan, Yuvita Tri Rezeki (YTR), 29, masih harus menjalani proses pemulihan yang panjang meski pelaku, Taufik Hidayat (30), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi korban menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Lembaga tersebut menilai kekerasan yang dialami YTR merupakan bentuk penganiayaan berat karena dilakukan secara berulang, terencana, dan mengakibatkan dampak serius terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban, termasuk menyebabkan disabilitas.

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang, menjelaskan bahwa kasus tersebut belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention Against Torture/CAT).

Menurutnya, konvensi tersebut mensyaratkan adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, memberikan hukuman, melakukan intimidasi, atau diskriminasi, serta melibatkan aparat negara.

Meski demikian, Komnas Perempuan menegaskan tindakan yang dialami korban telah menyebabkan penderitaan yang sangat berat sehingga memerlukan penanganan menyeluruh, baik dari sisi medis maupun psikologis.

40 Dokter Tenaga Ahli Medis

Sementara itu, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mengungkapkan proses pemulihan korban akan berlangsung cukup lama. Rekonstruksi wajah akan dilakukan secara bertahap dan diperkirakan membutuhkan waktu lebih dari tiga bulan.

Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, mengatakan kerusakan paling parah dialami korban pada bagian wajah, meliputi mulut, hidung, dan pipi.

Oleh karena itu, tindakan medis yang dilakukan bukan semata-mata untuk memperbaiki penampilan, melainkan mengembalikan fungsi organ wajah semaksimal mungkin.

"Kalau sempurna, sangat-sangat sulit. Rekonstruksi ini supaya wajah korban bisa mendekati kondisi semula," kata Rachim di Polda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, rekonstruksi dilakukan secara bertahap mengingat tingkat kerusakan yang cukup kompleks.

"Kurang lebih lebih dari tiga bulan kami akan bertahap melakukan rekonstruksi di wajah ini," ujarnya.

Selain menjalani operasi rekonstruksi, korban juga mendapatkan penanganan medis secara komprehensif. RSHS membentuk tim khusus yang terdiri atas 40 tenaga medis dari berbagai disiplin ilmu.

Tim tersebut melibatkan dokter spesialis penyakit dalam, bedah mulut, bedah plastik, psikiater, ahli gizi, hingga tenaga kesehatan lainnya.

Penanganan lintas disiplin dilakukan untuk memastikan proses pemulihan fisik dan mental korban dapat berjalan optimal setelah mengalami kekerasan berat yang mengguncang perhatian publik.(*)

 

Editor : Agus Pramono
#taufik hidayat #YTR #penyiksaan pacar #komnas perempuan