Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Komnas Perempuan Beberkan Alasan Kenapa YTR Belum Masuk Kategori Penyiksaan

Miftahul Ilma • Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:45 WIB
Kondisi korban penyekapan yang dirawat di RSHS Bandung.(Facebook)
Kondisi korban penyekapan yang dirawat di RSHS Bandung.(Facebook)

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM– Kasus dugaan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, mendapat perhatian Komnas Perempuan. Lembaga tersebut menyatakan perkara itu saat ini belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Meski demikian, Komnas Perempuan masih melakukan pendalaman untuk melihat kemungkinan adanya unsur penyiksaan dalam kasus tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan penerapan aturan hukum yang sesuai sekaligus mendorong pemenuhan hak korban, mulai dari perlindungan hingga pemulihan.

Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim ke Bandung untuk mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” kata Sondang saat peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional secara daring dari Jakarta, mengutip CNN Indonesia, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Sondang, Konvensi Menentang Penyiksaan PBB atau United Nations Convention Against Torture (CAT) memiliki unsur khusus agar suatu tindakan dapat disebut penyiksaan. Salah satunya adalah adanya penderitaan berat yang dilakukan untuk tujuan tertentu serta keterlibatan negara.

Ia menjelaskan, keterlibatan negara dalam konteks tersebut dapat terjadi secara langsung maupun melalui pembiaran. Karena itu, Komnas Perempuan masih mendalami apakah terdapat unsur pengabaian dalam penanganan kasus tersebut.

“Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan,” ujarnya.

Komnas Perempuan menilai, berdasarkan temuan awal, kasus YTR mengarah pada dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana. Peristiwa tersebut juga disebut memberikan dampak serius terhadap kondisi korban hingga menyebabkan disabilitas.

Untuk memperkuat proses hukum, Komnas Perempuan mendorong adanya pemeriksaan medis atau visum secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban dapat teridentifikasi.

Termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang menyertai, seperti kekerasan seksual. Hal itu agar penerapan pasal terhadap pelaku dapat lebih lengkap.

“Supaya nanti pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang TPKS,” katanya.

Kasus YTR sebelumnya menjadi sorotan setelah korban ditemukan dalam kondisi luka berat usai diduga mengalami kekerasan dalam waktu lama. Aparat kepolisian kini menangani perkara tersebut dan telah melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku.

Komnas Perempuan juga mengingatkan masih adanya persoalan rendahnya pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan. Banyak korban, menurut lembaga tersebut, masih takut melapor karena khawatir tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai.

Karena itu, Komnas Perempuan menilai penguatan akses keadilan, perlindungan korban, serta penanganan perkara secara menyeluruh menjadi langkah penting agar kasus serupa dapat dicegah. (*)

Editor : Agus Pramono
#taufik hidayat #YTR #korban penyiksaan #komnas perempuan