KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (30/6/2026) kemaren menuai beragam reaksi dari publik. Sejumlah figur publik menyampaikan pandangannya melalui media sosial.
Nadiem dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp809,8 miliar.
Baca Juga: Air Mata Nadiem di Sidang Chromebook: Cerita ke Tiga Putrinya tentang Pengadilan dan Pengorbanan
Putusan tersebut langsung menjadi sorotan. Beberapa tokoh publik menyoroti vonis yang dianggap berat dan menyampaikan kritik terhadap proses hukum yang berjalan.
Salah satunya komika sekaligus figur publik Pandji Pragiwaksono yang menuliskan reaksinya secara singkat namun mencuri perhatian.
“Vonis Nadiem bikin gue stres,” tulis Pandji di kutip di akun Treadsnya, Rabu (1/7/2026).
Sementara itu, kreator konten Ferry Irwandi juga menyampaikan kritik terkait perkara tersebut. Ia menyoroti tuntutan yang tak masuk akal hingga hakim yang terburu-buru keluar ruang sidang.
“Tuntutan yang gak masuk akal, vonis yang gak masuk akal, sampai Hakim yang buru-buru meninggalkan ruang sidang ini terpampang nyata di depan mata kita semua,” tulisnya.
Komentar lain datang dari kreator edukasi Jerome Polin. Ia mempertanyakan putusan tersebut dengan mengaitkannya pada kondisi penegakan hukum.
“Gak terbukti bersalah, divonis dipenjara 10 tahun dan denda 800m. Kayaknya udah gak ada harapan buat orang benar di negara sakit ini,” tulis Jerome.
Penyanyi sekaligus aktris Ariel Tatum turut menyampaikan kalimat bernada reflektif usai kabar vonis tersebut mencuat.
Baca Juga: Fantastis! Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun; Begini Pembelaan Nadiem Makarim…
“Kita mencintai negara yang tidak mencintai kita,” tulisnya dalam unggahan Instastory yang memuat foto Nadiem.
Vonis terhadap Nadiem sendiri dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Reaksi para figur publik tersebut kemudian ramai diperbincangkan warganet. Sebagian mempertanyakan putusan, sementara sebagian lainnya menilai proses hukum tetap harus dihormati. (*)
Editor : Ayu Oktaviana