Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kuasa Hukum Nadiem Adukan Empat Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial

Miftahul Ilma • Senin, 6 Juli 2026 | 18:45 WIB
Nadiem Makarim membacakan pleidoi.(RCTI)
Nadiem Makarim membacakan pleidoi.(RCTI)

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Upaya hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, belum berhenti setelah vonis 10 tahun penjara dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Tim kuasa hukumnya memastikan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dengan melaporkan empat hakim yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Laporan yang dijadwalkan disampaikan pada Senin (6/7/2026) itu didasari keberatan tim pembela terhadap proses persidangan maupun pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, mengatakan tidak seluruh anggota majelis hakim akan diadukan ke KY. Dari lima hakim yang memeriksa perkara tersebut, hanya empat orang yang menjadi objek laporan. Satu hakim anggota, yakni Andi Saputra, tidak dimasukkan karena dinilai tetap menjaga independensi selama proses persidangan.

“Yang tidak kami laporkan adalah hakim anggota IV, Andi Saputra, karena beliau menyampaikan dissenting opinion dan kami menilai bersikap netral serta adil sepanjang persidangan,” ujar Dodi dalam keterangan, dikutip dari Berita Satu, Senin (6/7/2026).

Menurut Dodi, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang menjadi dasar pengaduan. Salah satunya menyangkut pelaksanaan sidang yang beberapa kali berlangsung hingga tengah malam.

Tim kuasa hukum menilai kondisi tersebut mengabaikan keadaan kesehatan terdakwa yang saat itu sedang sakit, sekaligus dinilai tidak selaras dengan ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan persidangan.

Selain menyoroti jalannya sidang, tim pembela juga mempertanyakan pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim. Hasil kajian internal mereka menyebut adanya tingkat kemiripan yang tinggi antara isi putusan dengan dokumen replik jaksa penuntut umum.

Mereka bahkan menduga penyusunan sebagian pertimbangan putusan melibatkan penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), meski dugaan tersebut belum dibuktikan melalui proses hukum.

.

.

Di sisi lain, kuasa hukum juga mengkritisi penggunaan teori kausalitas conditio sine qua non sebagai dasar pertimbangan hukum.

Menurut mereka, teori tersebut telah lama menjadi perdebatan di kalangan akademisi hukum pidana dan tidak lagi dipakai secara mutlak karena dianggap memiliki ruang lingkup yang terlalu luas.

Tim pembela juga menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dua laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2024 yang disebut tidak menemukan indikasi kemahalan harga, serta pendapat ahli yang mengkritisi metode penghitungan kerugian negara dalam audit BPKP tahun 2025.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim pada 30 Juni 2026. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk kebutuhan pendidikan.(*)

Editor : Agus Pramono
#hakim dilaporkan #komisi yudisial #Nadiem Anwar Makarim