KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah ramai diperbincangkan usai penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian di beberapa lokasi.
Namanya banyak dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi yang menyebabkan pemadaman bergilir di sejumlah wilayah di Indonesia usai penggeledahan itu.
Terkait itu ia mengaku tidak memiliki keterkaitan dengan isu pemadaman listrik yang belakangan dikaitkan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Baca Juga: Foto Keluarga Jampidsus Febrie Adriansyah Turut Disita dari Rumah Sentul, Polisi Beberkan Maksudnya
“Saya juga tidak paham ada keterkaitan Jampidsus dengan blackout. Nanti kita tunggulah proses bagaimana rekan-rekan penyidik menyampaikan apa masalahnya, keterkaitan blackout tersebut, perkaranya perkara apa,” ujar Febrie Adriansyah saat jumpa pers, Jumat (10/7/2026).
“Tapi saya baca-baca itu terkait dengan pengadaan batu bara ke PLTU,” lanjutnya.
Ia menyebut, apabila perkara yang dimaksud memang berkaitan dengan pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), menurutnya langkah pertama yang harus dilakukan adalah audit menyeluruh terhadap seluruh rantai pengadaan.
“Kalau itu masalahnya, menurut saya sebaiknya memang dilakukan audit terlebih dahulu secara keseluruhan. Baik mengenai jumlah kebutuhan, kualitasnya masuk, transaksi pembeliannya, dan prosedur pengadaannya,” katanya.
Febrie menilai audit komprehensif diperlukan agar aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Ia juga meminta publik menunggu hasil penyelidikan yang sedang dilakukan aparat berwenang dan tidak berspekulasi sebelum fakta-fakta hukum terungkap.
“Untuk blackout, baik-baik kita tunggu saja rekan-rekan penyidik nanti mengungkapkan. Sebaiknya ditanya ke sana,” ucapnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU belakangan menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan praktik pengadaan yang tidak sesuai prosedur dan disebut-sebut berkaitan dengan pasokan energi ke sejumlah pembangkit.
Aparat penegak hukum hingga kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap ada tidaknya kerugian negara maupun pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban. (*)
Editor : Agus Pramono