KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya angkat bicara mengenai rumah di kawasan Sentul yang digeledah aparat kepolisian. Penggeledahan itu dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi.
Febrie mengakui rumah tersebut merupakan aset pribadi yang telah dimilikinya sejak lama dan seluruh proses kepemilikannya dapat ditelusuri.
“Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” katanya, Jumat (10/7/202).
Ia juga memberikan penjelasan mengenai uang yang ditemukan di lokasi. Menurutnya, uang tersebut memiliki pemilik yang jelas dan berkaitan dengan sejumlah aktivitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Mengenai uang, tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga yang menerima kegiatan,” ujarnya.
Febrie menyebut terdapat pula sejumlah kegiatan pembangunan yang dapat diverifikasi apabila diperlukan dalam proses hukum.
“Kemudian juga ada beberapa kegiatan pembangunan yang bisa dicek, semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” katanya.
Meski demikian, ia enggan menjelaskan secara rinci. Menurutnya penjelasan itu tidak dapat disampaikan melalui konferensi pers, melainkan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum atau acara yang memang sudah sesuai prosedur hukum,” bebernya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang sedang ditangani Kortastipidkor Polri.
Perkara itu turut menyeret penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah di Sentul yang diakui miliknya.
Dalam rumah itu penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta uang tunai rupiah dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar. (*)
Editor : Agus Pramono