KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan bisnis Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.
Tempat itu menjadi sorotan usai menjadi salah satu sasaran penggeledahan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dari 12 titik penggeledahan.
Febrie menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan apa pun dengan bisnis yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut.
Baca Juga: Jampidsus Febrie Akui Rumah di Sentul Miliknya, Puluhan Kilogram Emas dan Uang Ada Pemiliknya
Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum penyidik menyampaikan hasil penyelidikan secara resmi.
“Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di media sosial seperti di Cipete,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Polri harus dihormati. Sebagai sesama aparat penegak hukum, Kejaksaan mendukung agar perkara itu diusut secara terang dan dapat dijelaskan kepada masyarakat berdasarkan fakta hukum.
“Tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati sesama rekan penegak hukum. Tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat. Untuk terkait pemberitaan tersebut, kita tunggu bagaimana nanti proses hasil penyidikannya,” ujarnya.
Baca Juga: Profil Cafe de’Clan Signature yang Simpan Uang Diduga Terkait Korupsi Rp60 Miliar
Pernyataan itu disampaikan setelah muncul berbagai spekulasi yang mengaitkan nama Jampidsus dengan penggeledahan Kafe de’Clan Signature.
Padahal, lokasi tersebut digeledah penyidik Kortastipidkor Polri dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), yang juga diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai hampir Rp60 miliar.
Rinciannya berupa 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000. Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Febrie juga menyinggung temuan uang di sebuah rumah di kawasan Sentul yang ikut menjadi perhatian publik.
Ia memastikan uang tersebut memiliki pemilik dan berkaitan dengan aktivitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kedua ini untuk jelas bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul itu ada yang punya. Ada kegiatannya, ada orang-orang yang bisa ditanya, ada bangunannya juga yang nanti bisa dicek. Tetapi tentunya ini tidak akan dijelaskan saat ini, namun akan dijelaskan dalam satu proses acara yang benar,” katanya.
Ia menegaskan seluruh penjelasan terkait temuan tersebut akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui spekulasi di ruang publik. Sementara itu, Kejaksaan memilih menunggu hasil penyidikan Polri hingga seluruh fakta perkara terungkap secara utuh. (*)
Editor : Agus Pramono