Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Polri Ogah Menjawab Statement dari Jampidsus soal Kasus yang Dirangani, Tersangka Segera Diumumkan

Agus Pramono • Jumat, 10 Juli 2026 | 22:18 WIB
Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus rilis kasus.(YouTube)
Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus rilis kasus.(YouTube)

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga kini, penyidik telah menggeledah 12 tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 15 orang saksi.

Salah satu lokasi yang digeledah berada di kawasan Parahyangan, sementara penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang menjadi lokasi ditemukannya uang tunai dan emas dalam jumlah fantastis.

Direktur atau penyidik Kortastipidkor (sesuai keterangan konferensi pers) menyampaikan, saat ini tim masih fokus memperkuat alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

"Sudah dilakukan penggeledahan di 12 TKP. Sebanyak 15 saksi juga telah dimintai keterangan. Penyidik masih melakukan langkah-langkah pendalaman," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat malam (10/7/2026).

Ia menegaskan, pengumuman mengenai pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan dalam waktu dekat setelah seluruh alat bukti dinilai mencukupi.

"Soal penetapan tersangka, kami akan sampaikan dalam waktu dekat," katanya.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami kepemilikan sejumlah aset, termasuk rumah yang belakangan ramai diperbincangkan di publik.

"Penyidik masih melakukan penguatan terkait kepemilikan rumah yang beredar," ujarnya.

Penyidik juga masih menelusuri asal-usul uang yang ditemukan dalam penggeledahan. Seluruh barang bukti tersebut saat ini diklasifikasikan ke dalam tiga klaster yang berkaitan dengan tiga objek perkara berbeda.

 

Dalam konferensi pers tersebut, polisi memamerkan barang bukti hasil penggeledahan yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU pada sejumlah perkara, di antaranya kasus batu bara PLN, PT Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI.

Dari hasil penyidikan sementara, aparat telah menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan nilai yang sangat besar.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang sekitar Rp67 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta uang tunai senilai Rp476 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita emas seberat 74 kilogram dari sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Dengan demikian, total nilai uang yang telah disita mencapai sekitar Rp543 miliar, belum termasuk nilai ekonomis emas yang masih akan dihitung lebih lanjut oleh penyidik.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, enggan memberikan tanggapan terkait pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengenai perkara tersebut.

"Kami tidak menjawab soal statement Jampidsus," katanya singkat.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan optimistis proses penegakan hukum akan mendapat dukungan penuh dari seluruh kementerian dan lembaga.

"Kami yakin dan percaya kementerian dan lembaga mendukung, karena penindakan korupsi menjadi prioritas Presiden," tegas penyidik.

 

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana, kepemilikan aset, serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. 

Polisi memastikan perkembangan penyidikan, termasuk penetapan tersangka, akan diumumkan kepada publik setelah seluruh proses pendalaman rampung.(*)

 

Editor : Agus Pramono
#kortastipidkor #penggeledahan rumah jampidsus #asabri #jampidsus