Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Polri Limpahkan 3 Kasus Korupsi ke Kejagung

Miftahul Ilma • Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:11 WIB
Jampidsus Febrie buka suara dirinya dikaitkan kasus korupsi.(YouTube)
Jampidsus Febrie buka suara dirinya dikaitkan kasus korupsi.(YouTube)

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM- Kasus mega korupsi yang menyeret nama mantan pejabat tinggi Kejaksaan memasuki babak baru.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. 

Penetapan itu diumumkan pada Sabtu, 11 Juli 2026, setelah serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan gelar perkara.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan 2 orang ahli sebelum menetapkan status tersangka.

“Kita telah melakukan pemeriksaan ke 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka,” ujar Totok.

Baca Juga: Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Dua tersangka tersebut adalah: 

1. DR- Diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi.

2. FA alias Febrie Adriansyah - Ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya. 

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 12D, 12B UU Tipikor dan Pasal 3, 4 UU TPPU atau KUHP Pasal 607 ayat 1a dan 1b.

 

Barang Bukti Fantastis Disita dari 12 Lokasi

Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik melakukan penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Penggeledahan terkait 3 perkara besar, yaitu dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Beberapa lokasi yang digeledah antara lain rumah di kawasan Sentul, money changer di Cipete, Cafe de’Clan Signature, hingga rumah di Cilandak.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti dengan nilai fantastis:

- 74 kilogram emas batangan

- Jutaan dolar AS dan dolar Singapura

- Uang tunai miliaran rupiah

- Berbagai mata uang asing lainnya

 

 

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Usai menetapkan tersangka, Kortastipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan ketiga perkara tersebut ke Kejaksaan Agung.

Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersebut.

“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F,” kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Rudi menyebut pelimpahan ini mencakup tiga perkara yang sebelumnya ditangani bersama antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan Jampidsus, sosok yang sebelumnya memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar. Ditambah lagi dengan nilai aset yang disita yang mencapai jumlah sangat besar. Kini, proses hukum selanjutnya akan berjalan di Kejaksaan Agung.(*)

Editor : Agus Pramono
#febrie adriansyah tersangka #korupsi dan tppu #Febrie Adriansyah #jampidsus #Kejagung