KALTENGPOS.JAWAPOS.COM– Penetapan mantan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dinilai menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola kebun sawit sitaan negara.
Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses penertiban dan pengelolaan aset negara berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum.
Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, mengatakan audit tidak hanya perlu menyasar proses penetapan objek dan penyitaan, tetapi juga mencakup pengelolaan kebun sawit yang kini berada di bawah kendali negara.
Berdasarkan data Satgas PKH, luas kebun sawit yang telah disita di kawasan hutan mencapai sekitar 4,09 juta hektare.
Menurut Darto, pemerintah perlu memastikan setiap tahapan kebijakan, mulai dari penetapan objek, penyitaan, pengalihan pengelolaan, hingga pemanfaatan hasil kebun sawit sitaan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Sejak awal POPSI telah meminta pemerintah mengevaluasi penyitaan kebun sawit yang dilakukan Satgas PKH karena kami melihat masih terdapat persoalan hukum dan administrasi yang perlu mendapat perhatian. Perkembangan hukum yang terjadi saat ini semakin memperkuat pentingnya evaluasi tersebut," kata Darto, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan, audit tidak boleh berhenti pada penilaian apakah proses penyitaan telah sesuai prosedur. Pemerintah juga harus memastikan pengelolaan aset yang telah diambil alih negara dilakukan secara profesional dan memberikan manfaat yang optimal.
"Publik berhak mengetahui berapa luas kebun sawit yang telah menjadi aset negara, bagaimana proses pengalihannya, siapa yang mengelola, bagaimana mekanisme penunjukannya, berapa produksi yang dihasilkan, bagaimana hasilnya dikelola, serta sejauh mana pengelolaan tersebut memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat," ujarnya.
Hal senada disampaikan Penasehat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan.
Ia menilai evaluasi terhadap Satgas PKH juga harus memperhatikan aspek perlindungan hak-hak masyarakat, termasuk membuka mekanisme pengaduan yang efektif apabila terjadi dugaan salah objek maupun salah subjek dalam penertiban kawasan hutan.
Menurut Gunawan, mekanisme tersebut penting agar masyarakat yang secara hukum berhak memperoleh perlindungan tidak justru menjadi sasaran penindakan.
Ia juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa terhadap lahan yang masih memiliki persoalan status kawasan hutan seharusnya mengedepankan mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), bukan semata-mata melalui pendekatan penertiban.
Meski demikian, POPSI menegaskan usulan audit tersebut tidak dimaksudkan untuk mengaitkan seluruh hasil kerja Satgas PKH dengan perkara hukum yang sedang dihadapi Febrie Adriansyah. Organisasi tersebut tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
"Yang kami dorong adalah perbaikan sistem. Jangan sampai perhatian publik hanya berhenti pada proses hukum terhadap seseorang, sementara tata kelola aset negara yang nilainya sangat besar justru luput dari pengawasan. Negara harus memastikan seluruh proses, mulai dari penyitaan hingga pengelolaan, berlangsung secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Darto.
Darto menambahkan, pengelolaan kebun sawit sitaan negara yang saat ini berada di bawah Agrinas juga perlu menjadi bagian dari audit menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aset negara benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara tanpa menimbulkan persoalan hukum baru.
"Kasus hukum yang kini berkembang harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola sawit sitaan negara secara menyeluruh. Yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas penyitaan, tetapi juga integritas pengelolaan aset negara. Transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat harus berjalan seiring agar tujuan penegakan hukum benar-benar menghasilkan keadilan dan kepastian hukum," pungkasnya.(*)
Editor : Agus Pramono