KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang menjadi lokasi penyitaan uang dan emas merupakan aset hasil tindak pidana.
Pengacara Hotman Paris mengatakan rumah itu awalnya merupakan milik mertua Febrie. Namun, menurutnya, aset tersebut telah dihibahkan kepada cucunya atau anak Febrie dan telah dibuktikan melalui sertifikat kepemilikan.
“Rumah itu dulunya milik mertuanya. Tapi sudah lama dihibahkan kepada cucunya, yaitu anak dari Febrie. Secara sertifikat bukan lagi atas nama Febrie, dan itu sudah jauh sebelum perkara Asabri. Jadi bukan rekayasa,” ujarnya mengutip di Youtube, Sabtu (18/7/2026).
Baca Juga: Hotman Paris Resmi Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Datangi Kejagung Cek Status Pemanggilan
Ia juga mengungkapkan sejak 2022 rumah tersebut telah digunakan oleh Don Ritto sehingga Febrie disebut tidak lagi menguasai maupun mengelola rumah tersebut.
“Sejak tahun 2022 rumah itu sudah berada dalam penguasaan Don Ritto,” katanya.
Selain membantah status rumah sebagai aset hasil kejahatan, tim kuasa hukum juga menepis dugaan bahwa uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang disita penyidik berasal dari aliran dana perkara PT Asabri.
Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengatakan rumah di Sentul dipakai sebagai kantor operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Menurutnya, yayasan tersebut membina sekitar 700 santri yang berasal dari Papua dan Maluku yang saat ini menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Banten.
Handika menambahkan pihaknya telah memiliki penjelasan mengenai alasan penyimpanan aset dalam bentuk emas maupun mata uang asing. Namun, seluruh penjelasan itu akan disampaikan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Kenapa disimpan dalam bentuk emas, dolar Singapura, maupun dolar Amerika akan kami jelaskan pada waktunya setelah para pihak yang berkontribusi diperiksa penyidik dengan bukti-bukti yang sahih dan relevan. Kami tidak ingin mendahului proses itu,” pungkasnya. (*)
Editor : Agus Pramono