Debt Collector Kredivo Diduga Ajak Nasabahnya Berhubungan Badan sebagai Ganti Agar Hutang Lunas

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 16:30 WIB
Debt collector diduga ajak nasabah hubungan badan.(Facebook)
Debt collector diduga ajak nasabah hubungan badan.(Facebook)

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diduga debt collector (DC) pinjaman online Kredivo digerebek bersama seorang perempuan di kamar kos menjadi perbincangan di media sosial.

Belakangan, polisi mengungkap pertemuan keduanya diduga berkaitan dengan tawaran pelunasan utang pinjaman online melalui hubungan intim. Diketahui, oknum DC tersebut memaksa nasabahnya berhubungan untuk melunasi hutang. 

Video berdurasi sekitar satu menit lebih yang beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah orang mendatangi sebuah kamar kos di wilayah Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Setelah pintu diketuk dan dibuka, mereka mendapati seorang laki-laki dan perempuan berada di dalam kamar tersebut.

Pria yang mengenakan kaus hitam kemudian keluar dari kamar dengan ekspresi kebingungan. Sementara perempuan yang berada di lokasi terdengar mengatakan, “dia maksa maksa saya.”

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/7/2026), setelah seorang pria berinisial RW (29), warga Kelurahan Tambakrejo, melapor ke Polsek Bayan karena mengetahui istrinya, UH (25), berada bersama laki-laki lain di sebuah rumah kos.

“Kemudian Polsek Bayan memberikan pelayanan melakukan pendampingan mendatangi sebuah kos-kosan di daerah Bayan, dan di sana ditemukan istrinya ada di dalam kamar bersama seorang laki-laki,” ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, melansir DetikJateng, Rabu (22/7/2026).

Setelah penggerebekan dilakukan, polisi membawa UH bersama pria berinisial LSH (26) ke Polsek Bayan. Dari sana, keduanya kemudian diserahkan ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa LSH merupakan oknum penagih pinjaman online yang menangani tunggakan milik UH. Polisi menyebut perempuan tersebut memiliki utang di salah satu aplikasi pinjaman daring dengan nilai lebih dari Rp4 juta.

Penyidik menduga, komunikasi antara keduanya berkembang hingga muncul kesepakatan yang mengarah pada tawaran penghapusan utang apabila UH bersedia memenuhi permintaan pelaku. Keduanya kemudian mengatur pertemuan melalui percakapan WhatsApp dan sepakat bertemu di rumah kos milik teman LSH di wilayah Bayan.

“Ada latar belakang di antara diduga korban dan diduga pelaku tersebut. Ternyata ada hubungan yang mana si UH memiliki pinjaman di pinjol. Kemudian karena belum memenuhi kewajibannya, ditagihlah sama oknum penagih berinisial LSH. Kemudian terjadi komunikasi, untuk supaya tidak ditagih, supaya utangnya lunas, kemudian diajaklah untuk berhubungan intim tersebut,” jelasnya.

Namun, polisi memastikan dugaan hubungan intim itu belum sempat terjadi. Beberapa saat setelah UH memasuki kamar kos, sang suami datang bersama petugas sehingga keduanya langsung dipergoki berada di dalam ruangan.

Kasus tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam dugaan penyalahgunaan penagihan utang pinjaman online tersebut. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
debt collector (DC) Polsek Bayan pinjaman online