KALTENGPOS.JAWAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026) sebelum akhirnya diumumkan sebagai tersangka pada malam harinya. Kasus ini merupakan bagian dari 4 surat perintah penyidikan (Sprindik) yang tengah diusut Kejagung setelah pelimpahan perkara dari Polri.
Baca Juga: Kasus Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Jadi Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
Berikut 4 fakta terbaru terkait penangkapan dan penahanan Febrie Adriansyah.
1. Ditetapkan sebagai tersangka TPPU, ditahan selama 20 hari
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, mengumumkan bahwa Febrie resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Menurut Rudi, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Febrie selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (24/7/2026) untuk kepentingan penyidikan.
Selain perkara TPPU, Kejagung diketahui tengah menangani total 4 Sprindik yang berkaitan dengan pelimpahan kasus Febrie. Sprindik terbaru mengusut dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di Sentul, Jawa Barat.
Sementara 3 Sprindik lainnya mencakup dugaan korupsi di PT ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU.
2. Ditahan di Rutan KPK karena alasan perlindungan dan transparansi
Berbeda dengan tahanan Kejagung pada umumnya, Febrie dititipkan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.
Rudi Margono mengatakan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar selama bertugas di Kejaksaan.
Selain itu, penempatan di Rutan KPK juga dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada tersangka, menjaga akuntabilitas, meningkatkan transparansi proses hukum, serta memperkuat sinergi antara Kejagung dan KPK dalam penanganan perkara.
Baca Juga: Mensesneg Minta Kasus Febrie Adriansyah Tak Dikaitkan dengan Presiden
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menyatakan penitipan tahanan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur setelah KPK menerima permintaan resmi dari Kejagung.
3. Kejagung ungkap dugaan modus TPPU, Febrie mengaku dikriminalisasi
Kejagung menyebut dugaan TPPU dilakukan Febrie ketika masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Namun, Rudi Margono belum mengungkap secara rinci pola dugaan pencucian uang tersebut karena dinilai masih berkaitan dengan strategi pembuktian dalam proses penyidikan.
Di sisi lain, Febrie menyatakan dirinya merasa dikriminalisasi. Ia mengaku sempat menyampaikan kepada penyidik bahwa alat bukti yang ada masih perlu didalami dan dikonfirmasi sebelum penetapan tersangka maupun penahanan dilakukan.
Menanggapi pernyataan itu, Deputi KPK Ely Kusumastuti menegaskan pihaknya tidak melihat adanya indikasi kriminalisasi dan meyakini penyidik Kejagung bekerja secara profesional.
4. Tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat dibawa ke Rutan KPK
Saat dibawa keluar dari Gedung Bundar Kejagung menuju Rutan KPK sekitar pukul 23.21 WIB, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol. Ia terlihat memakai kemeja batik lengan panjang saat memasuki mobil tahanan.
Menjelaskan hal tersebut, Rudi Margono mengatakan kondisi itu terjadi karena proses pemindahan dilakukan pada malam hari dan berlangsung terburu-buru.
Meski tanpa rompi tahanan dan borgol, status hukum Febrie sebagai tersangka tetap berlaku, sementara proses penyidikan kasus dugaan TPPU terus berjalan di Kejaksaan Agung. (*)
Editor : Agus Pramono