KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Proyek digitalisasi SPBU yang dirancang untuk memantau distribusi BBM secara real-time dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran justru diduga menjadi ladang pengondisian vendor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek digitalisasi SPBU yang melibatkan sejumlah pihak dan proses pengadaan berlapis. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan proyek tersebut bermula dari penandatanganan Head of Agreement tentang Digitalisasi SPBU dengan nilai maksimal Rp3,6 triliun pada Agustus 2018.
Kesepakatan itu ditandatangani Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina periode 2018–2020, Mas'ud Khamid, dan Direktur Enterprise & Business Services PT Telkom periode 2017–2019, Dian Rachmawan.
“Proyek digitalisasi SPBU ini merupakan proyek yang digagas bersama oleh BPH Migas dan PT Pertamina, untuk memenuhi kebutuhan pemantauan stok BBM di SPBU secara real-time serta mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran,” kata Taufik di Gedung KPK, Selasa (4/8/2026).
Vendor EDC Diduga Dikondisikan
Menurut Taufik, dugaan pengondisian mulai terjadi sejak proses pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).
Pada September 2018, Dian Rachmawan disebut bertemu dengan calon vendor untuk pengadaan kedua perangkat tersebut.
Dalam pengadaan EDC, mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar, diduga melobi jajaran direksi PT Telkom agar perusahaannya ditunjuk sebagai vendor.
Atas arahan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020, Weriza, Elvizar disebut memberikan uang Rp2 miliar kepada PT Andhiaksa Solusi Komputindo.
Uang tersebut diduga diberikan agar perusahaan tersebut mengundurkan diri dari proses pengadaan. Dengan demikian, PT Pasifik Cipta Solusi kemudian menjadi vendor tunggal penyedia EDC.
Penyedia ATG Juga Diduga Diarahkan
Sementara dalam pengadaan ATG, Dian Rachmawan diduga mengarahkan Weriza untuk menunjuk PT Sempurna Global Pertama milik Liniaty July sebagai penyedia.
Pada Oktober 2018, Dian Rachmawan disebut menerbitkan Nota Justifikasi Kebutuhan Investasi untuk digitalisasi 5.518 SPBU.
Nilai investasi proyek tersebut mencapai Rp1,76 triliun, dengan biaya operasional sebesar Rp737,28 miliar.
Dalam pelaksanaannya, PT Telkom kemudian menunjuk PT Sigma Cipta Caraka sebagai system integrator dengan melibatkan sejumlah anak perusahaan.
Baca Juga: Pertamina Ancam Putus Kerja Sama dengan Pangkalan Elpiji Subsidi yang Nakal
Beberapa perusahaan yang disebut terlibat di antaranya PT Pins Indonesia, PT Telkom Akses, PT Telkom Satelit, PT Finnet, PT Mitratel, dan PT Swadharma Sarana Informatika.
KPK menduga proses pengadaan yang melibatkan sejumlah perusahaan tersebut membentuk rantai pengadaan berlapis hingga tiga sampai lima tingkat.
Diduga Ada Uang Rp2 Miliar dan Perubahan Spesifikasi EDC
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang dalam proses pengadaan tersebut.
Setelah PT Sempurna Global Pertama ditetapkan sebagai penyedia ATG, Dian Rachmawan diduga menerima pinjaman uang sebesar Rp2 miliar dari komisaris perusahaan tersebut.
Sementara itu, Elvizar diduga melakukan perubahan spesifikasi perangkat EDC. Mesin yang semula menggunakan tipe PAX A920 disebut dipotong spesifikasinya menjadi tipe Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah.
Elvizar juga diduga memfasilitasi perjalanan luar negeri bagi pihak PT Telkom dan PT Pins Indonesia agar perubahan spesifikasi tersebut mendapat persetujuan.
BPK Hitung Kerugian Negara
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut menimbulkan kerugian negara dalam sejumlah komponen.
Kerugian tersebut antara lain mencapai Rp193,75 miliar dalam pengadaan ATG dan Rp128,42 miliar akibat kemahalan harga EDC PAX A920.
Selain itu, terdapat total loss sebesar Rp105,22 miliar akibat penggunaan perangkat Z90 yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.
“Pengadaan berlapis hingga 3 sampai 5 tingkat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp322,18 miliar,” ungkap Taufik.
Tiga Tersangka Ditahan KPK
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Dian Rachmawan, Weriza, dan Elvizar.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026.
Dian Rachmawan ditahan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK. Sementara Weriza dan Elvizar ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Proses hukum terhadap ketiganya masih berjalan. Berbagai dugaan yang diungkap KPK tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Editor : Agus Pramono