KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Persoalan yang disebut bermula dari rasa kesal terhadap rekan kerja berujung pada aksi pembakaran di lingkungan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Seorang tenaga pihak ketiga berinisial MFA kini diamankan polisi setelah ruang rapat di lantai tiga kantor tersebut terbakar pada Selasa (11/8/2026) pagi.
Kasi Humas Polres Kukar Iptu Haryo Jipang Painolan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Polisi telah mengamankan MFA yang diketahui bekerja sebagai Operator Command Center Diskominfo Kukar melalui perusahaan pihak ketiga PT Widya Persada.
“Benar, telah terjadi kebakaran di ruang rapat lantai 3 Kantor Diskominfo Kukar. Pelakunya sudah kami amankan,” ujar Iptu Haryo mengutip Kaltim Post, Kamis (13/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga tidak terjadi secara spontan. MFA disebut telah menyiapkan aksinya sejak malam sebelum kejadian dengan menggunakan bahan bakar minyak jenis Pertalite.
BBM yang dibeli dengan nilai sekitar Rp30 ribu hingga Rp40 ribu itu kemudian dimasukkan ke dalam galon air mineral. Polisi menduga cairan tersebut digunakan untuk memicu kebakaran di dalam ruang rapat.
“Pelaku masuk kantor sekitar pukul 06.30 WITA. Api berhasil dipadamkan oleh pegawai dan petugas keamanan. Tim Inafis sudah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa sisa galon,” jelasnya.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, tindakan tersebut dilatarbelakangi kekesalan MFA terhadap sejumlah rekan kerjanya. Ia disebut merasa tidak nyaman karena kerap difoto secara diam-diam dan foto tersebut kemudian dijadikan bahan olokan.
“Motifnya, pelaku merasa kesal terhadap rekan-rekan di kantor yang sering memfoto dirinya secara diam-diam dan dijadikan bahan olokan. Hal itu sudah sering terjadi,” kata Iptu Haryo.
Peristiwa itu menjadi perhatian Pemkab Kukar. Sekretaris Kabupaten Kukar Sunggono meminta persoalan tersebut tidak langsung ditarik pada kesimpulan tertentu sebelum seluruh fakta terungkap melalui proses pemeriksaan.
Sunggono menegaskan informasi yang diterimanya masih berupa laporan awal. Karena itu, pemerintah daerah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang disebut sebagai terduga pelaku.
“Saya dapat laporan, tetapi sekarang kan baru laporan pendahuluan. Prinsipnya, ya kita tetap memakai asas praduga tak bersalah,” kata Sunggono di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri juga telah meminta Kepala Diskominfo Kukar mendalami persoalan yang terjadi di lingkungan kerja tersebut. Apabila dalam pendalaman ditemukan unsur pidana, proses selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Tadi Pak Bupati juga mengarahkan kepada Kadis Kominfo, ya didalami dulu permasalahannya seperti apa,” ujarnya.
Sunggono menyayangkan persoalan di lingkungan kerja sampai berkembang menjadi tindakan yang berpotensi merugikan banyak pihak. Ia menyebut MFA bukan aparatur sipil negara (ASN), melainkan tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Diskominfo.
“Menurut yang disampaikan oleh Pak Kadis, ruangan itu ruangan tempat bekerja yang bersangkutan. Saya sayangkan,” tuturnya.
Ia pun mengingatkan seluruh pekerja di lingkungan pemerintahan, baik ASN maupun tenaga non-ASN, agar menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan jalur yang tersedia. Menurutnya, pemerintah tidak menutup ruang bagi pegawai yang menghadapi persoalan di tempat kerja.
“Intinya kita prihatin juga. Kami berharap teman-teman ASN yang lain atau juga mungkin ini kan teman-teman honor, kalau ada permasalahan, ya kita baik-baik. Kita kan enggak menutup pintu, enggak menutup komunikasi,” ucapnya.
Sunggono mengatakan dirinya juga kerap menerima pegawai non-ASN yang menyampaikan persoalan dengan organisasi perangkat daerah (OPD), sesama pegawai maupun pimpinan. Menurutnya, persoalan semestinya dibicarakan sebelum berkembang menjadi konflik.
“Saya sendiri pernah didatangi teman-teman honor yang bermasalah dengan OPD-nya, dengan pegawai di OPD atau mungkin dengan kepala OPD,” ungkapnya.
Terkait dugaan perundungan yang disebut-sebut menjadi pemicu, Sunggono memilih tidak berspekulasi. Ia menyerahkan pengungkapan latar belakang kejadian kepada proses pendalaman yang dilakukan pihak terkait.
“Saya tidak mau berandai-andai, berasumsi. Intinya hanya satu, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Sepanjang kita mau saling membuka diri untuk selalu komunikasi,” katanya.
Kebakaran tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Meski demikian, sejumlah fasilitas di dalam ruang rapat terdampak, di antaranya meja, kursi, proyektor serta dokumen. Nilai kerugian masih dalam proses pendataan.
Ruang yang terbakar juga memiliki fungsi penting bagi aktivitas Diskominfo Kukar. Selain digunakan sebagai ruang rapat, kejadian tersebut berpotensi berdampak terhadap aktivitas Command Center yang berkaitan dengan pemantauan CCTV dan layanan pengaduan masyarakat.
Saat ini MFA telah diamankan di Mapolres Kukar. Polisi masih melakukan pendalaman untuk menentukan penerapan pasal terhadap perbuatannya. Sementara itu, pihak Diskominfo Kukar belum memberikan keterangan resmi mengenai kejadian tersebut. (*)
Editor : Agus Pramono