PALANGKA RAYA – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan belum menerima laporan terkait temuan liquid rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika, sebagaimana diinformasikan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Kepala Dinas Kesehatan Kalteng, Suyuti Syamsul, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan tembusan resmi terkait temuan tersebut.
“Kalau sampai sekarang kami belum menerima laporan soal adanya liquid yang mengandung unsur narkotika,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap produk makanan dan minuman, termasuk liquid rokok elektrik, bukan berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan, melainkan menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Pengawasan itu ada di BPOM. Biasanya kalau ada temuan, akan disampaikan juga ke kami sebagai tembusan,” jelasnya.
Meski demikian, Suyuti menyayangkan apabila benar terdapat liquid yang mengandung narkotika, mengingat dampaknya yang berbahaya bagi kesehatan.
Menurutnya, penggunaan narkotika berpotensi menimbulkan kecanduan yang membuat seseorang terus meningkatkan dosis konsumsi.
“Masalah narkotika itu kecanduan. Kalau sudah kecanduan, dosis akan terus naik sampai pada titik lethal atau dosis mematikan,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penggunaan produk liquid vape yang tidak jelas kandungannya, serta memastikan produk yang digunakan telah terdaftar dan diawasi oleh otoritas berwenang. (*)
Editor : Agus Pramono