JAKARTA - Rokok elektrik atau vape memiliki risiko yang sama terhadap kesehatan jantung dengan rokok konvensional. Karena vape juga punya kandungan nikotin yang menempel di paru.
Hal ini disampaikan oleh dokter spesialis jantung dan pembuluh darah subspesialis aritmia lulusan Universitas Indonesia dr. Dony Yugo Hermanto Sp.JP Subsp Ar (K) FIHA.
"Studinya itu gak jauh beda dengan rokok yang konvensional ya, jadi tetap risikonya tetap ada, walaupun mungkin gak setinggi yang konvensional, tapi tetap ada risiko ke arah sana," kata Dony kepada ANTARA, di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan asap yang dihirup dari vape sama-sama memiliki kandungan nikotin yang tidak berbeda jauh dari kandungan dalam rokok konvensional.
Zat nikotin tersebut yang membuat asap menetap di paru-paru dan menyebabkan flek pada paru-paru perokok.
Baca Juga: Vape Mengandung Narkoba, Bagaimana Peredaran di Kalteng? BNN Beberkan Fakta
Dony mengatakan vape juga tidak bisa dijadikan sebagai cara untuk beralih dari rokok konvensional karena kandungan racunnya yang tidak jauh berbeda dan tetap berdampak pada kesehatan jangka panjang.
"Dua-duanya tetap berisiko, yang paling bagus ya setop, titik. Kalau beralih ke vape gak menyelesaikan masalah, tetap ada risikonya gitu," kata Dony.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan terhadap rokok elektronik atau vape dengan cairannya atau liquid untuk diatur di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Baca Juga: Perwira Polisi Kompol DK Pakai Pod Getar sambil Peluk Cewek Kini Dipatsus Polda Sumut
Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, 23 sampel terbukti mengandung etomidate (obat bius). Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua.
Selain karena zatnya yang berbahaya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai wacana pelarangan rokok elektronik atau vape juga sebagai upaya melindungi kesehatan generasi muda. (ant)
Editor : Ayu Oktaviana