PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun yang mengabulkan gugatan perdata ahli waris terkait lahan demplot pertanian di Gang Rambutan, Kelurahan Baru.
Putusan yang dibacakan pada 21 Agustus 2025 itu dinilai mengabaikan fakta-fakta hukum yang sudah jelas sebelumnya. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kobar, Suyanto, didampingi Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, serta jajaran Pemkab dalam konferensi pers di Aula Sangga Banua, Kantor Bupati, Jumat (22/8/2025).
Suyanto menegaskan, Pemkab tetap menghormati putusan tersebut sebagai produk hukum. Namun, pemerintah daerah tidak akan tinggal diam dan segera menempuh langkah hukum lanjutan.
“Pemkab berkewajiban mengamankan aset lahan demplot yang digunakan untuk tanaman hortikultura. Aset ini jelas dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Suyanto, sengketa lahan ini bukan kali pertama muncul. Ahli waris Brata Ruswanda sebelumnya pernah menggugat hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), tetapi semua gugatannya ditolak.
Bahkan, perkara serupa pernah dilaporkan secara pidana, namun penyidik tidak menemukan pelanggaran hukum dan pengadilan memutuskan bebas murni kepada Kepala Dinas Pertanian saat itu.
“Dalam konteks hukum perdata maupun pidana, persoalan ini sebenarnya sudah selesai,” ujarnya.
Namun, ahli waris kembali mengajukan gugatan perdata dengan objek dan pihak yang sama di PN Pangkalan Bun. Anehnya, majelis hakim justru mengabulkan gugatan tersebut.
“Kami mewakili pemerintah daerah sangat prihatin. Putusan ini menjadi duka bagi kita semua. Fakta hukum yang jelas ada justru diabaikan. Bukti yang kami ajukan, baik dari tergugat maupun turut tergugat, tidak dipertimbangkan majelis hakim. Kami sangat sedih,” tegas Suyanto.
Ia menjelaskan, lahan demplot tersebut sejatinya merupakan aset negara yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah tertanggal 26 April 1974. SK itu menegaskan bahwa tanah dimaksud adalah tanah negara bebas yang diperuntukkan sebagai lahan demplot pertanian.
“SK ini lahir atas permohonan orang tua dari ahli waris sendiri. Bahkan saksi kami menguatkan bahwa dokumen SK tersebut memang ada dan tersimpan dengan baik,” jelasnya.
Selain SK Gubernur, Pemkab juga memiliki bukti lain yang dinilai diabaikan majelis hakim, yakni surat asli dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanggal 24 Februari 2025. Surat tersebut berisi pemberitahuan penghentian penyidikan sekaligus menyatakan bahwa surat keterangan adat 1973 yang dijadikan dasar gugatan ahli waris terbukti tidak identik berdasarkan hasil uji laboratorium forensik. “Fakta ini sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim,” ujar Suyanto.
Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Pemkab dalam mempertahankan aset lahan demplot. Menurutnya, lahan tersebut bukan hanya sekadar tanah, tetapi menyangkut kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Ini menyangkut kepentingan publik. Jangan sampai aset yang sudah dikelola untuk masyarakat hilang begitu saja karena putusan yang tidak mempertimbangkan fakta hukum,” tegasnya.
Pemkab Kobar memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk upaya banding, agar aset daerah tetap terjaga. Suyanto menambahkan, pihaknya juga akan melibatkan pemerintah provinsi hingga pusat guna memperkuat posisi hukum daerah.
“Kami tidak akan berhenti. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, dan Pemkab Kobar akan terus berjuang untuk mengamankan aset tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Kalimantan Tengah, Syahrian, menyayangkan putusan PN Pangkalan Bun yang mengabulkan gugatan ahli waris terhadap lahan tersebut.
Menurutnya, keputusan itu berpotensi menghambat program pertanian yang sudah berjalan baik di Kobar. Apalagi, lahan seluas 10 hektare itu kini dalam kondisi status quo dan semakin menjadi semak belukar.
Syahrian menegaskan, KTNA mendukung penuh langkah Pemkab Kobar mempertahankan aset tersebut.
“Lahan ini bukan hanya sekadar garapan, tetapi juga lokasi percontohan sekaligus simbol semangat bertani masyarakat Kobar. Setelah Peda KTNA kemarin, semangat bertani masyarakat masih membekas, dan itu harus terus digelorakan,” katanya.
Ia menambahkan, semangat pemerintah pusat yang saat ini gencar menggaungkan program pertanian dan kedaulatan pangan seharusnya mendapat dukungan semua pihak. Kehilangan lahan demplot berarti bertolak belakang dengan misi pemerintah, termasuk Asta Cita Presiden RI yang menekankan kedaulatan pangan.
Lebih jauh, Syahrian menyebut, posisi lahan demplot sangat strategis karena berada di tengah kota. Selain untuk produksi, lahan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat dan pelajar.
“Dengan adanya lahan itu, warga yang melihat bisa terpacu semangatnya. Bahkan pelajar bisa mendapatkan pembelajaran langsung tentang dunia pertanian,” jelasnya.
Ia mencontohkan keberadaan demplot di kawasan Sport Center Jalan Samari yang selalu ramai dikunjungi masyarakat, meski sebagian hanya sekadar berswafoto.
Menurutnya, jika lahan di Gang Rambutan kembali difungsikan, manfaatnya akan lebih besar. Hal ini juga sejalan dengan dukungan KTNA di tingkat kecamatan.
Ketua KTNA Kecamatan Kumai, Ramsan, menegaskan pentingnya mempertahankan lahan pertanian demi mendukung program swasembada pangan, baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Kalau kita perhatikan, Pemda memiliki bukti sah atas lahan tersebut. Maka sudah sewajarnya Pemda mempertahankan aset ini, apalagi untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” pungkasnya. (hms/ala)
Editor : Ayu Oktaviana