Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Implementasi KUHP Baru Lebih Humanis, Kejari Kobar dan Pemkab Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial

Agus Pramono • Kamis, 18 Desember 2025 | 19:34 WIB
Kajari Kobar Dr Nurwinardi ketika melakukan penandatangan MOU bersama Bupati Kobar Hj Nurhidayah, Kamis (18/12/2025).HUMAS
Kajari Kobar Dr Nurwinardi ketika melakukan penandatangan MOU bersama Bupati Kobar Hj Nurhidayah, Kamis (18/12/2025).HUMAS

PANGKALAN BUN - Hukuman penjara bukan lagi satu-satunya pilihan dalam penegakan hukum. Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menggandeng Pemkab Kobar untuk menerapkan pidana kerja sosial, sejalan dengan pemberlakuan KUHP baru melalui penandatanganan MoU.

Pelaksanaan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Gubernur Kalimantan Tengah dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah dengan masing-masing wali kota dan bupati di daerahnya.

Penandatanganan MoU dan PKS tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pidana pokok berupa Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Dr. Nurwinardi mengatakan, bahwa kerja sama ini menjadi langkah awal dalam implementasi sanksi pidana alternatif yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif.

Penandatanganan MoU dan PKS dilakukan oleh Bupati Kotawaringin Barat, Hj Nurhidayah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.

Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak dan terhubung dengan daerah lain di Kalimantan Tengah sebagai bentuk komitmen bersama dalam penerapan ketentuan KUHP yang baru.

Tentunya dengan tujuan untuk memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Peran pemerintah daerah sangat penting dalam menyediakan fasilitas, pengawasan, serta penempatan kegiatan kerja sosial bagi terpidana.

"Pidana kerja sosial merupakan bentuk sanksi pidana yang menekankan pada pembinaan dan tanggung jawab sosial pelaku tindak pidana ringan, tanpa harus menjalani pidana penjara. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, terukur, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat," ungkapnya.

Ia menambahkan, melalui penandatanganan MoU dan PKS ini, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah se-Kalimantan Tengah berkomitmen untuk mendukung penerapan KUHP secara optimal.

Sinergi lintas lembaga tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih berkeadilan, berorientasi pada pemulihan, serta selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan.(son)

Editor : Agus Pramono
#kejari kobar #kerja sosial #kobar #pemda #Kejaksaan #KUHP 2026 #kuhap