PANGKALAN BUN– Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIA Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan, menyatakan bahwa Ujang Iskandar bisa menghadiri prosesi pemakaman istrinya, almarhumah Hj Yustina Ismiati, dengan syarat tertentu.
Situasi rumah duka saat ini dipadati para pelayat, termasuk Bupati dan wakil Bupati Kobar sudah nampak hadir, Kamis (9/4/2026).
Bahkan suami almarhumah Ujang Iskandar juga sudah tiba di dalam rumah duka dan sempat menerima para pelayat yang hadir.
Ujang Iskandar akan menghadiri prosesi pemakaman dengan pengawalan dari petugas Rutan Palangka Raya serta aparat kepolisian.
Sebelumnya, Wayan menjelaskan, kehadiran Ujang Iskandar dalam prosesi pemakaman dilakukan pihak keluarga mengajukan surat permohonan izin secara resmi.
Permohonan tersebut harus disampaikan kepada Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kanwil Imipas) Kalimantan Tengah serta pihak Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
“Bisa saja hadir, asalkan pihak keluarga mengajukan surat izin,” ujar Wayan saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).
Diketahui, Ujang Iskandar saat ini berstatus sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Mantan Bupati Kotawaringin Barat sekaligus mantan anggota DPR RI itu tengah menjalani hukuman pidana selama lima tahun.
Ia tersandung kasus korupsi proyek kerja sama perusahaan BUMD Agrotama Mandiri tahun 2009.
Selama menjalani masa hukuman, Ujang ditempatkan di sel nomor 12, blok khusus narapidana kasus tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa izin bagi warga binaan untuk menghadiri pemakaman keluarga biasanya diberikan dalam waktu terbatas, yakni maksimal 1x24 jam.
Selama berada di luar rutan, yang bersangkutan juga wajib berada dalam pengawasan ketat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari prosedur pemasyarakatan yang tetap memberikan hak kemanusiaan bagi warga binaan, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan pengawasan.(sja/son)