Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Alasan PT Kridatama Lancar Tidak Hadir; Salah Alamat Undangan

Administrator • Rabu, 18 Juni 2025 | 18:13 WIB
Direktur bersama jajaran direksi PT Kridatama Lancara saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (18/6/2025)
Direktur bersama jajaran direksi PT Kridatama Lancara saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (18/6/2025)
SAMPIT – PT Kridatama Lancar (PT KLR), anak usaha Minamas Plantation, memberikan klarifikasi terkait ketidakhadiran perwakilannya dalam agenda sidang mediasi yang digelar pada 28 Mei 2025 lalu di Pengadilan Negeri Sampit.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut bukanlah bentuk pengabaian tanggung jawab, melainkan murni disebabkan oleh kendala administratif.

“Ketidakhadiran tersebut murni disebabkan oleh keterlambatan penerimaan surat panggilan, yang ternyata dikirimkan ke alamat yang tidak sesuai dengan domisili sah perusahaan,” jelas Direktur Utama PT Kridatama Lancar, Lisnawati, dalam rilis tertulisnya, Rabu (18/6/2025).

Sebagai tindak lanjut, pada mediasi lanjutan yang dilaksanakan 11 Juni 2025, PT KLR telah mengirimkan perwakilan resmi dengan Surat Kuasa dan mandat penuh dari direksi.

Kehadiran ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Kehadiran perwakilan tersebut telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang dengan tegas memperbolehkan pihak yang bersengketa untuk diwakili, selama perwakilan tersebut memiliki kuasa yang sah dan mencukupi,” ungkapnya.

Namun demikian, PT KLR menyayangkan adanya penolakan dari kuasa hukum pihak penggugat terhadap kehadiran perwakilan tersebut. Menurutnya hal itu bisa menghambat proses penyelesaian perkara secara adil dan damai.

“Penolakan tersebut dinilai tidak memiliki landasan hukum yang memadai dan berpotensi menghambat proses penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan,” imbuhnya.

Sebagai bentuk komitmen dan itikad baik, Direktur Utama PT KLR, Lisnawati Ibrahim, telah hadir langsung dalam sidang mediasi lanjutan.

“Manajemen PT Kridatama Lancar menegaskan komitmennya untuk selalu menghormati serta akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

PT KLR menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian perkara secara profesional dan dalam koridor hukum yang berlaku.

“Dengan harapan dapat tercapai kesepakatan damai yang mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutupnya. (sli/b/mif)
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Administrator
#Perma Nomor 1 Tahun 2016 #Mediasi Pengadilan #kuasa hukum #penyelesaian sengketa #Pengadilan Negeri Sampit #prosedur hukum #PT Kridatama Lancar #Domisili Perusahaan #sidang perdata #Minamas Plantation #hukum perdata #Lisnawati Ibrahim