Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Operasi Peti Telabang 2025: Polisi Tangkap 4 Penambang Emas Ilegal di Sungai Ngabe, Mentaya Hulu

Ayu Oktaviana • Senin, 21 Juli 2025 | 08:23 WIB
AKP Iyudi Hartanto
AKP Iyudi Hartanto

 

SAMPIT – Aparat gabungan dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Polsek Mentaya Hulu berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sungai Ngabe, Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu.

Dalam operasi yang dilaksanakan pada 16 Juli 2025 itu, empat orang yang diduga pelaku diamankan bersama sejumlah peralatan tambang.

Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Y (21), D (23), S (35), dan AS (25). Mereka diketahui sedang melakukan penambangan emas secara ilegal pada malam hari saat digerebek oleh petugas.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, keempat pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin tambang saat dilakukan pemeriksaan.

“Para tersangka tertangkap tangan sedang melakukan penambangan emas ilegal dengan menggunakan mesin domping dan alat-alat tradisional. Seluruh aktivitas mereka tidak memiliki dasar hukum karena tidak dilengkapi perizinan yang sah,” ungkap AKP Iyudi Hartanto, Minggu (20/7/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin domping merek Tianlie, selang aspiral, tujuh buah karpet kasbok, dua lembar terpal, serta satu ember berisi pasir yang diduga mengandung emas.

Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Kami tidak akan berhenti menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas AKP Iyudi Hartanto.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam menertibkan aktivitas PETI di wilayah hukumnya demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan supremasi hukum.(bah)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Ayu Oktaviana
#pelaku #Polda Kalimantan Tengah #penambangan emas #sampit #polres kotim #peti