SAMPIT-Polsek Baamang masih terus mendalami dugaan kasus penganiayaan dan pengerusakan di Wengga Happy Timur. Di mana saatnitu remaja yang membawa adiknya digerebek warga. Dikira membawa cewek atau pacar berbuat asusila.
Sejauh ini, enam orang telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Dari dua dugaan yang dilaporkan, penyidik memutuskan hanya satu perkara yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, yakni kasus pengrusakan.
Kapolsek Baamang, AKP Moch Romadhon mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Sedang dalam penyelidikan, sudah 6 orang yang diperiksa sebagai saksi,” ujarnya saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Senin (21/7/2025).
Ia menjelaskan, terdapat dua pihak yang dilaporkan, yakni inisial J sebagai terduga pelaku pengrusakan, dan AMF sebagai terduga pelaku penganiayaan terhadap korban.
Namun, hanya laporan terkait pengrusakan yang dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, serta alat bukti yang ada dan juga hasil visum terhadap korban, perkara yang dapat dinaikkan ke tahap penyidikan adalah perkara pengrusakan yang dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana,” jelasnya.
Sementara itu, dugaan penganiayaan terhadap korban dinyatakan belum cukup bukti.
Hasil visum dari Puskesmas Baamang II menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan secara fisik di tubuh korban.
Sedangkan dugaan penganiayaan terhadap korban, berdasarkan keterangan para saksi dan juga terduga terlapor serta hasil visum perkara tersebut belum terdapat cukup bukti untuk dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
Alasannya, tidak adanya tanda-tanda kekerasan secara fisik terhadap badan korban, berdasarkan hasil visum dari Puskesmas Baamang II.
"Pada regio colli (leher) bagian kanan kiri depan dan belakang tidak terlihat memar (kontusio) maupun benjolan atau pembengkakan,”bebernya. (mif/ram)