SAMPIT-Polemik soal belum terbitnya izin pembangunan gereja di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), akhirnya diluruskan pihak kecamatan setempat.
Camat MHU, Muslih, memastikan tidak ada penolakan dari pemerintah desa, seperti yang sempat ramai diberitakan.
Baca berita sebelumnya:
Menurutnya, masalah ini murni soal kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi.
“Tidak benar ada penolakan dari Kades Sumber Makmur atas rencana berdirinya gereja tersebut. Yang benar diminta kepada pihak gereja atau pendeta untuk melengkapi persyaratan sesuai peraturan,” ujar Muslih dalam keterangan resminya yang diterima Kalteng Pos, Senin (21/7/2025).
Forkopimcam MHU juga telah memanggil Kepala Desa Sumber Makmur untuk meminta penjelasan langsung.
Hasilnya, disimpulkan bahwa permasalahan ini tidak berkaitan dengan sikap keberatan dari pemerintah desa, melainkan karena belum lengkapnya dokumen yang diwajibkan.
Dalam rilis tersebut, Muslih menambahkan bahwa di Desa Sumber Makmur sebenarnya sudah ada gereja Protestan yang berdiri dan aktif digunakan oleh jemaat. Terkait masalah tersebut, pihak akan memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.
“Kami forkopimcam memastikan akan memfasilitasi penyelesaian masalah ini secepatnya,” tegasnya.
Sebelumnya, surat dari Pemerintah Desa Sumber Makmur tertanggal 18 Juli 2025 menyebutkan bahwa izin pembangunan gereja belum bisa diberikan karena belum terpenuhinya syarat jumlah jemaat yang berdomisili di lingkungan RT 007 RW 003, serta adanya keberatan dari sebagian warga RW 003 yang dibuktikan dengan tanda tangan.(mif/ram)
Editor : Agus Pramono