SAMPIT — Pemerintah Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan guna membahas rencana pembangunan rumah ibadah berupa Gereja Pantekosta di Desa Sumber Makmur.
Pertemuan tersebut turut melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Rapat yang digelar Selasa (22/7/2025) itu juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kotim Irawati, Asisten I Sekda Kotim Rihel, Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo, perwakilan Kodim 1015/Sampit, Kejaksaan Negeri Kotim, Kementerian Agama, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kotim, H. Mudhofar serta Camat Muslih.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Irawati yang hadir mewakili Bupati H. Halikinnor menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat dan bijak yang diambil pihak Kecamatan MHU dalam menyikapi dinamika yang sempat muncul terkait rencana pembangunan gereja.
“Kami, atas nama pemerintah kabupaten, sangat mengapresiasi Camat MHU yang telah memfasilitasi proses ini dengan baik. Ini adalah contoh nyata bagaimana persoalan sensitif bisa diselesaikan secara damai melalui dialog dan musyawarah,” kata Irawati.
Menurutnya Langkah penyelesaian ini dinilai sebagai cermin dari semangat toleransi antarumat beragama yang tetap terjaga di Bumi Habaring Hurung ini.
"Kami Pemerintah Kabupaten Kotim berharap peristiwa ini menjadi contoh bahwa keberagaman tidak harus menjadi pemicu konflik, melainkan dapat dikelola menjadi kekuatan bersama dalam membangun daerah yang damai dan inklusif," ujar Irawati.
Sementara itu, Ketua FKUB Kotim H. Mudhofar menegaskan bahwa rencana pembangunan rumah ibadah tersebut harusnya mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
“Pendirian rumah ibadah memang wajib memenuhi sejumlah syarat sesuai aturan, mulai dari jumlah jemaah, dukungan masyarakat sekitar, hingga izin dari pemerintah daerah, dalam kasus ini masih adanya syarat belum terpenuhi tetapi pihaknya akan menjembatani,” ujar Mudhofar.
Ia juga menambahkan, salah satu pertimbangan utama dalam memberikan rekomendasi adalah faktor kearifan lokal yang berlaku di Desa Sumber Makmur.
Kesepakatan yang dicapai bersama warga dan tokoh-tokoh masyarakat menjadi kunci utama diteruskannya proses pembangunan gereja tersebut.
“Tidak ada penolakan dari masyarakat sekitar, dan karena telah tercapai kesepakatan berbasis kearifan lokal, maka pembangunan diperbolehkan. FKUB akan terus melakukan pemantauan terkait pembangunannya," tutupnya.(bah)