Upaya tersebut dilakukan dengan membenagi pengelolaan sampah di tiap tahap.
Terkait hal itu, Komunitas Peduli Kotim (KPK) menilai sudah saatnya pengelolaan sampah di Kabupaten Kotim tidak lagi ditangani sepenuhnya oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Ketua KPK Audy Valent menyarankan agar pengelolaan sampah diserahkan kepada pihak ketiga yang profesional, sementara UPT cukup berfungsi sebagai pengawas.
"Sudah saatnya pengelolaan sampah dipihak ketigakan, jadi UPTS tinggal mengawasi saja.
Kita lihat di mana-mana sampah tidak terurus, terkesan tidak mampu mengelola secara profesional, kekurangan armada, dan kekurangan personel," ujarnya kepada Kalteng Pos, Rabu (23/7/2025).
Pernyataan ini muncul di tengah upaya DLH Kotim yang sedang melakukan penataan ulang sistem persampahan secara menyeluruh menyusul teguran dari pemerintah pusat terkait kondisi TPA Km 14 Sampit. Audy menilai langkah DLH patut diapresiasi, tetapi tidak cukup tanpa perubahan pola kelola secara menyeluruh.
"Kita sangat mendukung pemerintah bila pengelolaan sampah dikelola secara profesional dan diserahkan pada ahlinya. Selain itu, pada sampah juga masih ada nilai ekonomisnya. Ahlinya lah yang tahu cara memanfaatkannya," katanya.
Ia menyoroti buruknya kondisi pengelolaan di lapangan. Banyak titik sampah menumpuk dan belum tertangani dengan baik. Salah satunya, kata dia, terjadi di kawasan Sawit Raya ujung, yang menurutnya menjadi contoh nyata kegagalan pengangkutan reguler.
"Saat ini kita seperti darurat pengelolaan sampah. Di mana-mana sampah berbau busuk menumpuk akibat keterlambatan pengangkutan. Salah satu contoh di Sawit Raya ujung, di sana sampah menggunung tanpa diperhatikan pengangkutannya ke TPA," bebernya.
KPK mendorong Pemkab Kotim untuk tidak sekadar menata dari sisi teknis, tetapi juga berani mengubah sistem dan pola kerja dengan melibatkan sektor swasta, yang dianggap lebih memiliki kapasitas dan teknologi.
“Kalau pengelolaan ini tetap dikelola secara konvensional dan manual oleh pemerintah, tidak akan selesai-selesai. Harus diserahkan ke yang ahli,” imbuhnya. (mif/ram)