Pengakuan ini tidak hanya mengukuhkan asal-usul silat khas Kotim tersebut, tetapi juga menjadi perisai hukum terhadap kemungkinan klaim sepihak dari pihak luar. Pemerintah daerah menyambut baik pencapaian ini sebagai langkah strategis dalam menjaga jati diri budaya lokal.
“Alhamdulillah, Silat Kuntau Bangkui kini telah tercatat sebagai kekayaan intelektual milik Kotim. Ini bukan sekadar pengakuan administratif, tapi bukti bahwa budaya kita memiliki akar yang kuat dan layak dijaga,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim, Bima Eka Wardhana, Kamis (24/7/2025).
Silat Kuntau Bangkui bukan sekadar teknik pertahanan diri. Ia lahir dari kearifan lokal dan filosofi hidup masyarakat Dayak.
Gerakan-gerakan silat ini meniru kelincahan Bangkui yang merupakan sejenis primata endemik Kalimantan yang lincah, cekatan, dan waspada. Setiap jurus disertai doa, dijalankan dengan disiplin, dan tak boleh sembarangan digunakan.
“Silat ini mengajarkan tidak hanya kekuatan fisik, tapi juga keseimbangan batin. Pengamalnya diajarkan untuk rendah hati dan tidak menggunakan ilmu ini untuk menyakiti tanpa sebab,” kata Bima.
Dari bahu hingga pergelangan kaki, tubuh menjadi alat utama dalam peragaan silat ini. Kadang dikombinasikan dengan tongkat atau toya, Kuntau Bangkui biasa ditampilkan dalam berbagai acara adat, seperti penyambutan tamu atau ritual lawang sekepeng.
Ia bukan semata hiburan, melainkan bentuk penghormatan terhadap leluhur dan tamu yang hadir. Dengan pengakuan KIK tersebut, pemerintah berencana mengembangkan Silat Kuntau Bangkui tidak hanya sebagai tradisi, tetapi juga sebagai potensi pariwisata dan ekonomi kreatif.
Festival budaya, pelatihan, hingga produk turunannya bisa menjadi jalan untuk mengenalkan warisan ini lebih luas.
“Kita ingin silat ini tampil dalam panggung budaya, baik lokal maupun internasional. Kita ingin dunia tahu bahwa Kotim punya identitas kuat, dan kita bangga dengan itu,” pungkasnya. (mif/ram)