SAMPIT-Kios-kios di Pasar Rakyat Mentaya, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Sampit, tampak hidup dengan aktivitas kuliner dan dagangan yang ramai.
Namun, geliat ekonomi itu rupanya tak dibarengi dengan kontribusi terhadap kas daerah.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pun turun tangan menertibkan pemanfaatan aset yang selama ini diduga disewakan.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim, Johny Tangkere, menyebut telah mengundang para pedagang untuk membahas legalitas pemakaian kios tersebut.
“Jadi ternyata setelah kami rapatkan, kios itu memang telah ada SK Bupati. Tapi tidak pernah ditindaklanjuti dengan penerbitan akta notaris maupun pembayaran terhadap pemakaian kios itu kepada pemerintah daerah,” kata Johny, Sabtu (2/8).
Dari penelusuran Diskoperindag, ada kios yang masih digunakan langsung oleh pemilik sesuai SK.
Namun, banyak juga yang ternyata disewakan kepada pihak lain dengan tarif hingga Rp9 juta per tahun, tanpa ada setoran ke pemerintah.
”Nah kemudian dari data yang ada itu memang ada beberapa orang yang memang tetap berjualan di situ dengan nama dia sendiri. Tapi ada juga yang menyewakan. Jadi menyewakan itu ada yang Rp9 juta setahun. Nah, uang itu mereka ambil tanpa disetorkan ke daerah. Jadi daerah itu selama ini tidak dapat apa-apa dari keberadaan kios Pasar Rakyat di Jalan Ayani itu,” ujarnya.
Johny menegaskan, praktik semacam itu tidak bisa dibiarkan. Apalagi, status kepemilikan kios belum sah secara hukum.
”Saya tidak memandang punya siapakah itu, selama dia tidak menempati kemudian dia menyewakan, mengambil keuntungan dari barang milik daerah, kami anggap itu ilegal. Nah ini kami tertibkan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, mulai Januari 2025 Diskoperindag akan menarik sewa kios sesuai tarif retribusi yang telah ditetapkan dalam Perda 1 Tahun 2024.
”Jadi rata-rata di situ satu bulannya hanya kena Rp399.500, ada yang kecil, ada yang Rp240 ribu, ada yang Rp324 ribu. Tapi semuanya kami akan pungut untuk pemasukan ke kas daerah. Nah ini jadi kami tertibkan,” katanya.
Johny mengatakan, langkah ini juga untuk menghindari potensi temuan dari pihak pemeriksa di kemudian hari.
”Saya tidak mau nanti hal ini justru menjadi temuan. Seolah-olah kami membiarkan barang milik daerah itu dipergunakan tanpa pertanggungjawaban,” ucapnya.
Ditegaskannya, penyewa kios kini sudah sepakat membayar langsung ke kas daerah dan tak lagi menyerahkan uang sewa ke perorangan yang mengaku pemilik kios.
“Karena kios itu tidak pernah dibeli. Tidak pernah keluar HGB-nya. Tidak ada akta notaris. Dan tidak pernah mereka memenuhi kewajibannya ke daerah,” tegasnya.
Penertiban ini, lanjut Johny, sesuai instruksi Bupati Kotim Halikinnor yang memerintahkan agar seluruh aset milik pemerintah daerah yang terbengkalai segera dimanfaatkan untuk pendapatan daerah.
“Sesuai dengan perintah Pak Bupati, ini harus ditertibkan. Dan mulai tahun ini kita ada pemasukan dari kios Pasar Rakyat yang ada di Jalan Ayani,” pungkasnya. (mif)