Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Heboh! Trenggiling Satwa Langka Dievakuasi Damkar Kotim dari Peti Kemas Pelabuhan Begendang

Agus Pramono • Kamis, 2 Oktober 2025 | 09:48 WIB
Trenggiling.
Trenggiling.


SAMPIT-Seekor trenggiling berhasil dievakuasi petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kotawaringin Timur (Kotim) di kawasan Pelabuhan Begendang, Rabu (1/10/2025).

Satwa dilindungi itu pertama kali diketahui dari laporan komunitas pecinta hewan, sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit.

Anggota Damkar Kotim, Sukmanya, menceritakan, penemuan itu bermula saat pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan satwa bernama latin Pholidota di area pelabuhan.

Petugas lalu bergerak ke lokasi bersama komunitas Reptil Sampit. Setelah ditelusuri, trenggiling tersebut ditemukan berada di dalam sebuah peti kemas.

“Jadi kita mendampingi Mas Hari menuju lokasi di Pelabuhan Begendang. Saat dicek, ternyata benar ada seekor trenggiling di dalam kontainer,” ujarnya, Rabu petang.

Ia menyebut, hewan tersebut terlihat dalam kondisi sehat.

Meski begitu, hewan yang tergolong satwa dilindungi itu nampak dehidrasi akibat terlalu lama di dalam petikemas.

“Kondisinya sehat, tapi terlihat dehidrasi karena kemungkinan sudah satu sampai dua hari di dalam,” ujarnya.

Menurut Sukmana, ini merupakan salah satu temuan satwa langka dengan ukuran cukup besar di tahun 2025.

Satwa itu kemudian diamankan sementara oleh petugas sebelum diserahkan kepada pihak berwenang untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, komandan BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan resmi satwa tersebut. Trenggiling itu ditimbang dengan berat mencapai 15 kilogram.

“BKSDA Resort Sampit menerima satu ekor trenggiling dengan berat sekitar 15 kilogram yang diserahkan oleh Damkar Kotim bersama komunitas reptil. Penyerahan dilakukan setelah adanya laporan resmi terkait penemuan di Pelabuhan Begendang,” jelasnya.

Muriansyah menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan kesehatan terhadap satwa tersebut sebelum diputuskan apakah bisa dilepasliarkan kembali atau harus menjalani perawatan lebih dulu.

Untuk diketahui, trenggiling masuk kategori satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(mif/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#Balai Konservasi Sumber Daya Alam #komunitas reptil #satwa langka #satwa #trenggiling #satwa dilindungi #kotawaringin timur