SAMPIT – Masalah pengelolaan keuangan Desa Tumbang Tawan, Kecamatan Bukit Santuai, masih berlanjut. Setelah Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menemukan sejumlah temuan yang belum ditindaklanjuti, kini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyebut akibat dari persoalan itu membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 belum dapat ditetapkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kotim, Yudi Aprianur, mengatakan bahwa keterlambatan penetapan APBDes tidak terlepas dari lemahnya pelaksanaan administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kewajiban kepala desa sebagaimana diatur dalam undang-undang belum dijalankan dengan baik.
“Dalam hal ini dikarenakan Kepala Desa tidak melaksanakan administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mengakibatkan APB Desa Tumbang Tawan TA 2025 sampai dengan saat ini belum dapat ditetapkan,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Ia menambahkan, Inspektorat Kotim sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi penyelesaian terhadap sejumlah temuan keuangan tahun anggaran 2024.
Namun, hingga dikeluarkannya teguran kedua, kepala desa belum juga menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut sebagaimana mestinya.
“Inspektorat juga telah melakukan pemeriksaan terhadap desa dengan hasil temuan sampai dengan saat teguran dua belum ditindaklanjuti oleh kepala desa,” lanjutnya.
Keterlambatan tindak lanjut ini membuat pemerintah kabupaten belum dapat memproses penetapan APBDes.
Padahal, sesuai ketentuan, dokumen tersebut seharusnya sudah rampung sebelum 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. (mif/ram)
Editor : Agus Pramono