Pemerintahan Desa Tumbang Tawan di Kotawaringin Timur mandek total. Dana tunai desa senilai lebih dari Rp114 juta diduga digunakan oleh Kepala Desa. Simak selengkapnya bagaimana skandal ini terungkap dan apa dampaknya bagi warga!
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) telah menerima uang pengembalian diduga hasil temuan audit investigatif Inspektorat Kabupaten Gumas pada Desember 2024. Terkait dugaan penyimpangan dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Parawei Itah 10 di Kecamatan Tewah.
KEPALA Desa Purwasaba Kabupaten Banjarnegara, Welas Yuni Nugroho atau akrab disapa Hoho Alkaf manfaatkan dana desa dengan membangun peternakan ayam untuk ketahanan pangan masyarakat lokal.
Pelatihan penggunaan aplikasi berbasis website “Jaga Desa” merupakan instrumen pendukung dari optimalisasi Program Jaga Desa. Hakikatnya, program Jaga Desa merupakan salah satu upaya preventif Kejaksaan RI untuk mendorong tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa melalui penyaluran dana desa.
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menetapkan mantan Kepala Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim berinisial R, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
"Kami ingin seluruh kades mengelola dana desa yang disalurkan dengan baik sesuai peruntukkannya. Jangan melakukan hal yang di luar aturan atau ketentuan, sehingga bisa merugikan diri sendiri".