Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Bulog Kotim Menunggu Itikad Baik Ketua BUMDes Lampuyang yang Bawa Kabur Uang Rp800 Juta

Agus Pramono • Selasa, 11 November 2025 | 16:00 WIB
Asisten Manager Bulog Kotim, Wanto
Asisten Manager Bulog Kotim, Wanto

 

SAMPIT – Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisal MA yang disebut membawa kabur dana hasil kerja sama penjualan gabah, seakan lenyap ditelan bumi. Hal itupun menjadi sorotan banyak pihak karena disinyalir merugikan masyarakat.

MA diduga membawa kabur dana hasil kerja sama gabah dengan nilai mencapai sekitar Rp800 juta. Kepolisian kini masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelapan tersebut.

Terkait hal itu, Asisten Manager Bulog Kotim, Wanto, mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa menuding atau menyimpulkan adanya kerugian. Alasannya sederhana: perjanjian kerja sama masih berlaku hingga 30 November 2025.

“Selama kontrak belum selesai, kami tidak bisa menyebut ada kerugian. Kami masih menunggu itikad baik dari pihak BUMDes, siapa tahu mereka menyelesaikannya sebelum batas waktu,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Kerja sama antara Bulog dan BUMDes Lampuyang mencakup pengolahan serta penjualan sekitar 48 ton gabah hasil panen petani. Sebagian dari gabah itu, kata Wanto, sudah diterima dan diolah. Artinya, belum semua transaksi bisa dikategorikan macet.

“Dari total volume yang disepakati, sebagian sudah kami terima. Jadi belum bisa dikatakan hilang semua,” jelasnya.

Bulog terakhir kali berkomunikasi dengan MA, ketua BUMDes yang kini menghilang, pada 18 Oktober 2025. Saat itu, kata Wanto, semua transaksi berjalan lancar tanpa tanda-tanda kejanggalan.

“Sebelum kabar ini mencuat, semuanya normal. Pengiriman dan pembayaran sesuai jadwal. Baru belakangan kami dengar yang bersangkutan tak bisa dihubungi,” ungkapnya.

Meski begitu, Bulog tetap menyiapkan langkah hukum jika hingga akhir November tak ada kejelasan. Perhitungan potensi kerugian tengah dilakukan, dan bagian hukum telah dilibatkan untuk merumuskan opsi tindak lanjut.

“Kami berhati-hati karena ini menyangkut nama lembaga. Semua langkah harus sesuai aturan. Kalau nanti tidak ada penyelesaian, tentu kami ambil langkah tegas,” imbuhnya.(mif/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#kerugian #badan usaha milik desa #dugaan penggelapan #petani #kotawaringin timur #bulog kotim