SAMPIT — Pergantian pimpinan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki babak baru. Jabatan Kepala Disbudpar yang sebelumnya direncanakan diemban oleh Wim RK Benung akhirnya dibatalkan usai dirinya menjabat selama 1 bulan 15 hari.
Posisi tersebut kini dipercayakan kepada Rihel sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Sementara itu, Wim kembali ke jabatan fungsional awal sebagai Staf Ahli Bupati.
Dalam keterangannya, Wim menjelaskan bahwa masih banyak program besar yang harus dijalankan Disbudpar pada tahun-tahun mendatang. Ia menegaskan bahwa seluruh agenda tersebut secara otomatis menjadi tanggung jawab Plt yang baru.
“Ada beberapa tugas besar yang menanti Disbudpar. Yang pertama Festival Habaring Hurung sekaligus HUT Kabupaten Kotim, termasuk festival perahu hias dan tari massal. Lalu bulan Mei kita akan mengikuti Festival Budaya Isen Mulang. Itu semua akan menjadi tugas Pak Rihel ke depan,” jelasnya usai melakukan sertijab, Kamis (20/11/2025) sore.
Selain agenda tahunan, Wim menyoroti rencana besar pengembangan Pulau Hanibung sebagai destinasi wisata baru daerah. Menurutnya, fondasi awal telah disusun, termasuk pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) sebagai mitra pengembangan.
“Impian Pak Bupati adalah Pulau Hanibung bisa menjadi tujuan wisata baru. Kami sudah membentuk Pokdarwis Desa Camba sebagai mitra awal. Tinggal ke depan bagaimana Pulau Hanibung ini dikembangkan bersama masyarakat,” katanya.
Terkait pembatalan jabatannya sebagai Kepala Disbudpar, Wim menyampaikan bahwa dirinya kembali ke posisi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan pimpinan, dan dirinya siap menjalankan tugas sesuai peran baru.
“Sebagai bawahan, kita taat pada pimpinan. Jabatan kadis dibatalkan, jadi saya kembali ke jabatan awal sebagai staf ahli. Walaupun tidak lagi di teknis, saya tetap bisa memberi pertimbangan dan masukan kepada bupati sesuai tugas pokok saya,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Disbudpar Kotim yang baru, Rihel, menyatakan siap menuntaskan program-program yang belum berjalan. Ia menekankan pentingnya inventarisasi masalah sebagai langkah awal agar pelaksanaan kegiatan lebih terarah.
“Program-program yang belum selesai akan segera kami tindak lanjuti. Kita inventarisir dulu apa saja masalahnya, apakah administrasi, keuangan, atau kelengkapan berkas. Itu penting supaya tugas ke depan tidak bias,” kata Rihel.
Ia menambahkan bahwa sejumlah agenda besar, termasuk Festival Isen Mulang dan Habaring Hurung, tetap menjadi prioritas yang harus dijalankan meski kondisi anggaran menjelang akhir tahun cukup terbatas.
“Walaupun kondisi keuangan menipis, kegiatan tetap harus berjalan semaksimal mungkin. Kita lakukan sesuai kemampuan, tetapi jangan sampai program tidak berjalan hanya karena dana sedikit,” ujarnya.
Rihel juga menyoroti perlunya koordinasi internal dalam menghadapi sejumlah kewenangan Disbudpar, termasuk pengelolaan kawasan wisata Ujung Pandaran, museum daerah, hingga persiapan pengembangan Pulau Hanibung.
“Langkah awal adalah rapat staf. Saya minta tiap bidang menyampaikan apa yang sudah dan belum diselesaikan. Dengan begitu kita tahu mana yang harus didahulukan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa meski pengembangan Pulau Hanibung belum dapat berjalan penuh karena keterbatasan dana, pihaknya akan tetap memulai langkah-langkah kecil seperti penyusunan rencana awal dan penyiapan informasi publik.
“Kalau dana belum ada, paling tidak kita siapkan perencanaannya dulu. Misalnya spanduk, baliho, atau konsep pengembangan. Apa yang kita siapkan, apa peran perhubungan untuk pelabuhannya, itu harus jelas sejak awal,” pungkasnya.
Dikutip dari berbagai sumber, pencautan jabatan Wim RK Benung tertuang dalam Surat Bupati Nomor 800.1.3.3/2043/BKPSDM-MP/2025 yang diterbitkan pada Rabu (19/11/2025).
Dokumen itu sekaligus mencabut keputusan sebelumnya, yakni SK Nomor 800.1.3.3/1214/BKPSDM.MP/2025.
Dalam dokumen itu, Pemkab menegaskan bahwa Wim Benung, telah menerima vonis pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 253/Pid.Sus/2025/PN.Spt tertanggal 27 Oktober 2025 lalu. (mif)