SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh perhatian serius terhadap sektor perizinan bangunan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Kotim, Mentana Dhinar Tistama, menegaskan bahwa percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Mentana, arahan tegas dari Bupati Kotim telah diberikan agar potensi PAD di sektor perizinan ini bisa dimaksimalkan. Ia menyebut besarnya nilai potensi PBG–SLF belum tergarap karena masih sedikit perusahaan yang mengajukan izin.
“Intinya kami menindaklanjuti arahan Bapak Bupati untuk meningkatkan PAD, khususnya sektor PBG–SLF. Potensinya sangat besar, tapi banyak yang belum melaksanakan perizinan tersebut. Tugas kami memastikan prosesnya cepat dan sesuai ketentuan,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Dari total sekitar 68 perusahaan yang terdata, hanya 19 persen yang telah mengurus PBG–SLF. Angka tersebut menjadi sorotan karena setiap perusahaan umumnya memiliki banyak bangunan, mulai dari kantor, gudang, dan fasilitas lain sehingga potensi PAD sebenarnya jauh lebih besar.
“Yang mengajukan baru sekitar 19 persen. Itu pun baru dari jumlah perusahaannya saja, belum jumlah bangunannya. Rumah, pabrik, perumahan semuanya membutuhkan PBG–SLF. Potensi ini yang ingin kami tingkatkan,” jelasnya.
Meski target PAD sektor PBG–SLF tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp4 miliar, realisasinya kini sudah mencapai Rp4,3 miliar per akhir Oktober. Namun angka tersebut disebut Mentana masih jauh dari potensi riil apabila seluruh perusahaan dan pemilik bangunan mengurus izin sebagaimana mestinya.
“Target kami tahun ini Rp4 miliar. Sekarang sudah Rp4,3 miliar, sudah melewati target. Dan itu baru dari sebagian kecil perusahaan. Potensinya masih sangat besar,” tegasnya.
Persepsi Ribet Jadi Kendala, DCKTRP Perbanyak Sosialisasi
Mentana menyebut rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan bukan semata karena kelalaian, melainkan dipengaruhi persepsi bahwa pengurusan PBG–SLF dianggap rumit. Karena itu, langkah sosialisasi menjadi strategi awal yang ditempuh.
“Mungkin ada persoalan internal perusahaan. Tapi ada juga asumsi bahwa PBG–SLF ini ribet. Ini yang ingin kami perbaiki. Kami berkomitmen meningkatkan layanan, melakukan sosialisasi, termasuk melalui media, supaya pesannya sampai ke perusahaan dan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa PBG–SLF bukan hanya kewajiban korporasi, tetapi juga pemilik rumah tinggal, pelaku usaha perorangan, hingga pengembang perumahan.
“PBG–SLF bukan cuma untuk perusahaan. Rumah tinggal pun wajib. Banyak masyarakat menganggap prosesnya ribet, padahal kalau sesuai SOP, semua bisa lebih cepat,” tambahnya.
Saat ini, DCKTRP belum menerapkan langkah persuratan atau teguran langsung kepada perusahaan. Pendekatan awal masih bersifat persuasif melalui penyebaran informasi.
“Untuk sekarang belum kami surati. Kami lebih ke sosialisasi dulu. Nanti kalau bertemu perusahaan, akan kami sampaikan kewajiban mereka. Tapi tentu ada sanksinya, dari administratif sampai pembongkaran jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Dari dua perusahaan yang baru mengajukan hari ini saja, Mentana menyebut potensi pemasukan bisa mencapai Rp200 juta. Sebelumnya, satu perusahaan bahkan menyumbang potensi sekitar Rp500 juta.
“Potensinya besar. Dua perusahaan hari ini saja kurang lebih 200 juta. Kemarin ada yang sekitar 500 juta. Inilah yang ingin kita gali lebih dalam,” bebernya.
Mentana menyebut, jika potensi itu dimaksimalkan PAD dapat keningkat hingga berkali-kali lipat dari target yang diberikan. Hal itu akan dikaji lebih dalam untuk menentukan hal tersebut.
“Kalau keseluruhan sangat-sangat memungkinkan. Tahun ini saja sebagai gambaran, kita bisa berpotensi sampai Rp5 miliar. Ini yang perlu kita pacu,” imbuhnya.
juga mengapresiasi peran konsultan teknis yang membantu mempercepat proses perizinan. “Terima kasih juga kepada PT Eticon, konsultan yang cukup kompeten dan membantu percepatan pengurusan izin ini,”tutupnya.(mif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana