SAMPIT – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sampit menegaskan bahwa konflik antara manusia dan buaya kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Perubahan tersebut mulai berlaku setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam aturan baru itu, seluruh penanganan satwa liar perairan termasuk buaya muara (Crocodylus porosus) tidak lagi berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui BKSDA.
Sejak Agustus 2024, KKP menjadi instansi yang bertanggung jawab penuh atas pengawasan, mitigasi, hingga tindakan evakuasi buaya di wilayah sungai, muara, dan pesisir.
Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Hendra Sia, menyebut bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk memastikan penanganan terhadap buaya yang belakangan sering muncul dan bahkan menyerang warga dapat ditangani lebih cepat dan tepat sasaran.
“Buaya di perairan kini sepenuhnya ditangani KKP. Namun Kotim belum memiliki kantor perwakilan KKP, sehingga perlu dibentuk mekanisme dan tim kerja khusus agar respons konflik buaya tidak terlambat,” ujar Hendra.
Meski bukan lagi menjadi otoritas resmi, BKSDA Sampit diminta tetap bergerak membantu sebatas langkah preventif mengingat keterbatasan fasilitas KKP di wilayah Kotim.
Upaya tersebut berupa edukasi risiko, imbauan keselamatan, serta pemasangan spanduk peringatan di titik-titik rawan kemunculan buaya.
“Betul, kewenangan penanganan sudah di KKP. Namun karena Kotim belum ada petugas khusus, kami minta pihak BKSDA tetap membantu mitigasi agar masyarakat terjaga keselamatannya,” kata Hendra Sia.
Dirinya juga meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng kepanjangan dari KKP untuk menyiapkan pembentukan Tim Respons Cepat (TRC) Pengendalian Buaya untuk daerah-daerah dengan tingkat risiko tinggi, termasuk Kabupaten Kotim.
Tim ini nantinya akan bertugas menangani laporan warga, melakukan patroli perairan, hingga mengevakuasi buaya yang dinilai membahayakan.
"Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penanganan konflik manusia-buaya yang terus meningkat dalam dua tahun terakhir," ujar Hendra sia
Dengan regulasi baru dan penanganan yang lebih terstruktur, pihaknya berharap keselamatan warga tetap terjaga sekaligus memastikan kelestarian populasi buaya yang merupakan bagian penting dari ekosistem perairan.(bah)
Editor : Ayu Oktaviana