Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Tahu Nggak, Hanya Kotawaringin Timur yang Punya Peraturan Daerah Pencegahan Narkoba, Kabupaten Lain Apa Kabarnya?

Agus Pramono • Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:16 WIB

Kepala Badan Kesbangpol Kotim, Rihel
Kepala Badan Kesbangpol Kotim, Rihel
SAMPIT-Kotawaringin Timur (Kotim) tercatat sebagai satu-satunya kabupaten di Kalimantan Tengah yang memiliki aturan khusus berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba.

Keberadaan regulasi ini membuat Kotim kerap menjadi tempat belajar bagi daerah lain.

Kepala Badan Kesbangpol Kotim, Rihel, mengatakan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2019 merupakan salah satu dasar kebijakan yang memperkuat langkah pemerintah daerah menghadapi peredaran narkoba.

Menurutnya, belum ada kabupaten lain di Kalteng yang memiliki landasan hukum serupa.

“Di Kalimantan Tengah, Kotim satu-satunya yang memiliki Perda khusus terkait pencegahan narkoba. Ada daerah yang bahkan belum memiliki BNNK. Karena itu mereka banyak belajar ke Kotim,” ujar Rihel, Jumat (5/12/2025).

Ia mengungkapkan bahwa salah satu daerah yang baru-baru ini melakukan kunjungan adalah Kabupaten Barito Selatan.

Kunjungan tersebut dilakukan setelah Kesbangpol Provinsi Kalteng merekomendasikan Kotim sebagai contoh penerapan regulasi penanganan narkoba secara komprehensif.

“Mereka datang ke sini mempelajari bagaimana Perda itu dijalankan. Mereka menyampaikan apresiasi karena langkah Kotim dinilai cukup maju,” katanya.

Meski memiliki regulasi yang kuat, Rihel tidak menutup mata terhadap tantangan yang masih mengemuka.

Ia menyebut tingkat penyalahgunaan narkoba masih tinggi, sementara keberanian masyarakat untuk melapor masih rendah. Kondisi itu membuat Kotim masuk kategori zona merah dalam peta peredaran narkoba di Kalteng.

“Kotim ini sudah di level merah menuju hitam. Karena itu, Perda menjadi instrumen penting agar pemerintah daerah punya dasar yang kuat memperluas pencegahan, penindakan, sampai rehabilitasi,” jelasnya.

Rihel menegaskan bahwa Perda tidak hanya berfungsi sebagai dokumen hukum, tetapi juga sebagai kerangka kerja bagi seluruh perangkat daerah untuk menyusun program penanganan narkotika secara terpadu.

Ia berharap peran masyarakat dapat semakin kuat untuk menekan ruang gerak jaringan peredaran.

“Dengan regulasi yang jelas, pemerintah daerah bisa bergerak lebih terarah. Namun sinergi semua unsur, termasuk masyarakat, tetap menjadi kunci,” imbuhnya. (mif)

Editor : Agus Pramono
#kotim #perda #pencegahan narkoba