Meski telah usai digelar pada akhir pekan lalu, penolakan terhadap gelaran balap motor itu kembali bergulir.
Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng, Suriansyah Halim, memastikan pihaknya telah resmi melaporkan kegiatan tersebut ke sejumlah lembaga negara karena dinilai melanggar ketentuan hukum.
Suriansyah mengatakan, laporan itu telah disampaikan ke berbagai institusi, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, hingga pimpinan lembaga penegak hukum dan legislatif di tingkat pusat dan daerah.
“Laporan sudah kami serahkan. Tujuan kami ke Presiden, Mendagri, Gubernur Kalteng, Ketua DPR RI, Ketua Komisi I dan Komisi III DPR RI, Ketua DPRD Kalteng, Ketua DPRD Kotim, Kapolri, Kabid Propam Mabes Polri, Kapolda, Kejaksaan Agung, Kejati, sampai Ketua KPK,” ujarnya kepada Kalteng Pos, Selasa, (16/12/2025).
Ia menyebut, pihak-pihak yang dilaporkan antara lain Bupati Kotim, Ketua Komisi I DPRD Kotim, Ketua KPU Kotim selaku ketua panitia kegiatan, serta jajaran kepolisian di Polres Kotim yang dinilai memiliki tanggung jawab pengamanan wilayah.
Baca Juga: Motoprix Kotim Open Race 2025 Hari Pertama Masih Meninggalkan Protes dari Pihak Gereja
Ia menyoroti lokasi pelaksanaan yang menggunakan jalan umum dan berada di kawasan vital. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang melarang balap motor di jalan umum.
“Itu digelar di jalan umum, di depan sekolah, di dekat rumah sakit, juga dekat tempat ibadah. Aturan kita jelas melarang balapan di jalan umum. Undang-undang yang dilanggar juga sudah jelas,” ucapnya.
Suriansyah menegaskan, langkah pelaporan ini bukan dilandasi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan untuk memastikan supremasi hukum ditegakkan secara adil.
“Motivasi kami sederhana, memastikan hukum itu setara bagi semua. Tidak ada yang kebal hukum, baik pejabat, masyarakat, bahkan saya sendiri,” ujarnya.
Terkait adanya klaim izin atau kesepakatan dengan pihak tertentu, Suriansyah menilai hal itu tidak dapat mengesampingkan ketentuan undang-undang.
Meski kedua belah pihak setuju digelarnya acara, namun aturan yang telah diterbitkan harus terus ditegakkan.
“Kesepakatan atau izin dari siapa pun tidak bisa mengalahkan undang-undang. Aturannya sudah jelas,”pungkasnya.(ram)
Editor : Agus Pramono