Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Balai BPOM Palangka Raya Sidak Sampit: Temukan Kaleng Penyok dan Izin PIRT Mati

Agus Pramono • Kamis, 18 Desember 2025 | 15:40 WIB
Petugas BBPOM Palangka Raya cek produk di pertokoan Sampit.MIFTAH/KALTENG POS
Petugas BBPOM Palangka Raya cek produk di pertokoan Sampit.MIFTAH/KALTENG POS

SAMPIT – Intensifikasi pengawasan pangan yang dilakukan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya di Kota Sampit pada Kamis (18/12/2025), tidak menemukan produk berbahaya bagi konsumen.

Meski demikian, petugas masih mencatat sejumlah temuan administratif dan kerusakan kemasan.

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BBPOM Palangka Raya, Etik Sumardani, menjelaskan temuan yang ditemukan pihaknya adalah produk dengan kemasan rusak, khususnya kaleng penyok. Produk rusak itu kemudian langsung dimusnahkan oleh pemilik ritel. 

“Yang kita temukan kebanyakan kaleng penyok yang berpotensi menimbulkan toksin dalam kemasan. Kita minta pemusnahan langsung ditempat oleh pelaku usaha,” jelasnya. 

Namun demikian, Etik memastikan tidak ditemukan produk pangan rusak berat selama pengawasan berlangsung. Selain itu, jumlah temuan juga sangat kecil dibandingkan total produk yang dijual.

“Kalau dilihat persentasenya sangat kecil. Hanya sekitar tiga sampai empat produk dari ribuan produk yang mereka,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga menemukan produk lokal yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa serta izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang sudah tidak diperpanjang. Untuk kasus ini, BBPOM akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kotim.

“Ada produk PIRT yang izin edarnya sudah mati. Itu nanti menjadi kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten untuk menindaklanjutinya,” katanya.

Ia menegaskan, untuk produk yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa dan produk yang wajib memiliki izin edar Makanan Dalam (MD), BBPOM akan langsung memberikan teguran kepada industri terkait, terutama karena pabriknya berada di Kota Sampit.

“Untuk produk-produk yang lokal PIRT nanti Dinas Kesehatan yang akan mengambil alih karena tanggung jawabnya ada di mereka. Sementara untuk yang wajib izin edar MD, itu nanti kita yang akan langsung melakukan teguran ke industrinya,” jelasnya. (mif)

Editor : Agus Pramono
#kalteng #palangka raya #balai bpom #produk