SAMPIT – Selain memeriksa kelayakan produk, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya juga memberikan perhatian khusus terhadap kebersihan sarana distribusi pangan di Kota Sampit, termasuk pengendalian hama seperti tikus.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BBPOM Palangka Raya, Etik Sumardani, menegaskan setiap sarana distribusi wajib menerapkan pengendalian hama, terutama ritel modern yang memiliki gudang penyimpanan.
“Pengendalian hama itu wajib. Tapi kami tidak menganjurkan penggunaan racun tikus karena bisa menyebabkan kontaminasi pangan,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Menurut Etik, metode yang disarankan adalah menggunakan jasa pihak ketiga atau perangkap tikus manual yang tidak berisiko mencemari produk makanan.
“Kalau kita selalu menyarankan pakai pihak ketiga atau paling minimal yang bisa dilakukan perangkap tikus tapi tidak boleh dengan menggunakan racun tikus,” katanya.
Selain itu, BBPOM juga menyoroti praktik repacking atau pengemasan ulang produk yang banyak dilakukan swalayan. Ia mengingatkan bahwa repacking termasuk kegiatan produksi yang harus mencantumkan informasi produk seperti tanggal kadaluarsa.
“Kalau mau repacking, sebaiknya dilakukan di depan konsumen dan label harus tetap lengkap, mulai dari nama produk, komposisi, izin edar, hingga tanggal kedaluwarsa,” katanya.
Menjelang Natal dan Tahun Baru, BBPOM juga memberikan edukasi terkait penjualan parsel. Produk yang dimasukkan dalam parsel diwajibkan memiliki masa kedaluwarsa minimal enam bulan setelah perayaan Nataru.
“Kita sudah edukasi di tahun sebelumnya bahwa untuk produk yang ada di dalam parsel minimal kedaluarsanya itu paling cepat itu 6 bulan dari tanggal Natal tahun baru,” imbuhnya.(mif/ram)
Editor : Agus Pramono