Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Tok Tok Tok ! Upah Minimum Kotim Tahun 2026 Naik 5,55 Persen, Segini Totalnya Sekarang

Agus Pramono • Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:58 WIB
Ilustrasi pekerja kontrak. AGUS PRAMONO/KALTENG POS
Ilustrasi pekerja kontrak. AGUS PRAMONO/KALTENG POS

SAMPIT – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2026 resmi naik sebesar 5,55 persen atau Rp197.531. Kenaikan tersebut membuat UMK Kotim meningkat dari Rp3.559.112,85 menjadi Rp3.756.643,61 dan akan berlaku mulai Januari 2026.

Kesepakatan kenaikan UMK itu dihasilkan melalui sidang resmi Dewan Pengupahan Daerah yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, Jumat (19/12/2025). Rapat melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja.

Dalam proses pembahasan, sejumlah perbedaan pandangan sempat muncul, terutama terkait besaran kenaikan upah yang dinilai harus seimbang antara kebutuhan pekerja dan kemampuan dunia usaha.

Kepala Disnakertrans Kotim, Rusnah, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025 dengan menggunakan formula tunggal. Nilai alfa yang digunakan dalam perhitungan ditetapkan sebesar 0,80.

“Dari perhitungan tersebut disepakati kenaikan UMK sebesar 5,55 persen dan akan mulai diberlakukan pada Januari 2026,” ujarnya.

Ia menambahkan, rapat berlangsung cukup panjang karena setiap pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan masukan.

Bahkan, pimpinan rapat sempat memberikan waktu jeda agar perwakilan pengusaha dan serikat pekerja dapat berkomunikasi langsung.

“Hasilnya, setelah dilakukan pembicaraan, seluruh pihak akhirnya menyepakati besaran UMK 2026,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Kotim, Gatut, menegaskan bahwa mekanisme penetapan UMK tahun ini berbeda dengan sebelumnya.

“Perhitungan UMK sekarang menggunakan formula tunggal sesuai PP Nomor 46 Tahun 2025,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Serikat Buruh Nusantara (SBN) Kotim, Sopiansyah, mengakui pihaknya sempat mengusulkan nilai alfa yang lebih tinggi agar kenaikan upah lebih besar. Namun, usulan tersebut tidak menjadi keputusan akhir.

“Kami mengusulkan alfa 0,90, tetapi tidak mendapat dukungan mayoritas, sehingga kami menerima hasil kesepakatan,” ucap Sopiansyah.

Meski demikian, ia berharap keputusan tersebut benar-benar dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di Kotim serta menjadi dasar perbaikan kesejahteraan pekerja ke depan. (mif)

Editor : Agus Pramono
#kotim #UMK Kotim #UMK Naik #upah pekerja