SAMPIT – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Benny Octavianus, mendorong percepatan pembentukan Pengadilan Negeri Seruyan guna meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat di wilayah tersebut. Hingga kini, Kabupaten Seruyan masih berada di bawah yurisdiksi PN Sampit.
Benny menjelaskan, secara historis Kabupaten Seruyan memiliki latar belakang pemekaran yang sama dengan Kabupaten Sukamara. Namun, dalam perkembangannya, Sukamara telah lebih dulu mendapatkan dasar hukum pembentukan pengadilan negeri.
“Kalau kita lihat, Seruyan dan Sukamara itu pecahnya sama. Tetapi Sukamara sudah memiliki Keputusan Presiden untuk pengadilan negerinya, tinggal tahap pembangunan. Sementara Seruyan sampai sekarang belum memiliki pengadilan sendiri,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, keberadaan pengadilan negeri di Seruyan sangat penting untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat. Selama ini, perkara dari Seruyan masih harus ditangani oleh PN Sampit, sehingga jarak dan waktu tempuh menjadi kendala tersendiri bagi pencari keadilan.
Benny menyebut, salah satu tahapan awal yang perlu segera dipenuhi adalah kesiapan lahan dari pemerintah daerah Kabupaten Seruyan sebagai syarat pembentukan pengadilan negeri. Hal tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan proses pengusulan ke pemerintah pusat.
“Kami berharap pemerintah daerah Kabupaten Seruyan bisa menyiapkan lahannya. Itu menjadi langkah awal yang sangat penting agar proses pembentukan pengadilan negeri bisa berjalan,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan dari DPRD Kabupaten Seruyan terhadap rencana tersebut. Dukungan politik dan kebijakan daerah dinilai menjadi faktor penting untuk mempercepat realisasi Pengadilan Negeri Seruyan.
“Tadi kita dengar bersama bahwa Ketua DPRD sangat mendukung Seruyan memiliki pengadilan sendiri. Mudah-mudahan ini bisa kita laksanakan bersama dan segera terealisasi,” katanya.
Dengan adanya Pengadilan Negeri Seruyan nantinya, Benny berharap pelayanan hukum dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat setempat. (mif)
Editor : Ayu Oktaviana