Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Dinas Pertanian Kotim Beri Pesan ke Petani di Desa Lampuyang: Pupuk Subsidi Tak Dijual ke Sawit

Agus Pramono • Rabu, 28 Januari 2026 | 14:00 WIB
Petani di Lempuyang ngamuk lantaran tak dapat jatah pupuk subsidi.SCREENSHOOT
Petani di Lempuyang ngamuk lantaran tak dapat jatah pupuk subsidi.SCREENSHOOT

SAMPIT – Keluhan petani Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit soal pupuk bersubsidi yang sulit ditebus akhirnya sampai ke Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Pemerintah daerah menilai kegaduhan yang terjadi di Desa Lampuyang bukan disebabkan penyelewengan distribusi, melainkan karena kesalahpahaman dalam mekanisme penyaluran pupuk subsidi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kotim, Permata Fitri, menegaskan bahwa polemik tersebut tidak berkaitan dengan penjualan pupuk ke perkebunan sawit sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.

“Sebenarnya bukan seperti yang ramai dibicarakan. Tidak ada penjualan pupuk subsidi ke perkebunan sawit, ini lebih kepada kesalahpahaman di lapangan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, tata kelola penyaluran pupuk subsidi telah diatur secara ketat melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Dalam aturan tersebut, pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang membudidayakan 10 komoditas tertentu.

“Penerima pupuk subsidi itu sudah jelas, yakni untuk petani yang membudidayakan padi, jagung, kedelai, ubi kayu, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu, dan kakao,” jelasnya.

Ia menuturkan, sebelum pupuk dapat ditebus, data petani terlebih dahulu diinput ke dalam aplikasi elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Penginputan tersebut dilakukan oleh admin yang berada di masing-masing kecamatan, tepatnya di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di bawah Kementerian Pertanian.

“Petani mengajukan berdasarkan komoditas dan luasan lahan. Data itu kemudian diverifikasi dan ditetapkan sebagai penerima melalui sistem e-alokasi,” ujarnya.

Selanjutnya, saat petani menebus pupuk di kios resmi, data penerima kembali diverifikasi menggunakan aplikasi Ipuber yang terintegrasi dengan e-RDKK. Proses ini, menurutnya, memang membutuhkan ketelitian dan waktu.

“Seyogyanya dengan sistem seperti ini, saat penebusan memang perlu kesabaran karena harus antre dan diverifikasi. Semua dilakukan untuk memastikan pupuk benar-benar diterima oleh yang berhak,” katanya.

Ia berharap, ke depan tidak lagi terjadi kesalahpahaman antara petani dan pengelola kios pupuk. Melalui sistem penyaluran pupuk yang tertib dan transparan, diharapkan produktivitas petani dapat meningkat.

“Harapan kita, pertanian di Kotim, khususnya padi, mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (mif)

Editor : Ayu Oktaviana
#kios pupuk #Balai Penyuluhan Pertanian #pupuk subsidi #desa lampuyang #kesejahteraan masyarakat #Penyelewengan Distribusi #petani #perkebunan sawit #padi #kotawaringin timur #dinas petanian #kedelai